SURAT KEPUTUSAN PENGUKUHAN PENGURUS DESA DAN MPKT
PEMERINTAH
KABUPATEN BANTUL
KECAMATAN DLINGO
DESA DLINGO
Alamat : Koripan I,
Dlingo, Dlingo, Bantul, D.I.Yogyakarta. Kode Pos 55783
KEPUTUSAN LURAH DESA DLINGO
KECAMATAN DLINGO, KABUPATEN
BANTUL
NOMOR : 14/KPTS/DL/XI/2012
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS DAN MAJELIS
PERTIMBANGAN
KARANG TARUNA DESA DLINGO
MASA BHAKTI 2012 – 2015
LURAH DESA DLINGO
Menimbang : a. Bahwa telah terselenggaranya Musyawarah Temu
Karya Karang Taruna Desa Dlingo pada Tahun 2012 dan tersusunnya kepengurusan
yang baru, maka perlu ditetapkannya Kepengurusan Karang Taruna Masa Bhakti 2012 – 2015 ;
b. bahwa penetapan Pengurus dan Majelis
Pertimbangan Karang Taruna ditetapkan dengan keputusan lurah desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Lurah Desa Dlingo
tentang Penetapan Pengurus dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Desa Dlingo
Masa Bhakti 2012 – 2015.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa
Yogyakarta.
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005.
4. Peraturan Pemerintah Nonor 72 Tahun 2005
tentang Desa
5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010
tentang Pedoman Karang Taruna.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2007 tantang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4
Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Memperhatikan
: Peraturan Baupati Bantul Nomor 22.A
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor
4 tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menetapkan
Pengurus dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Desa Dlingo masa bhakti 2012 –
2015 dengan tugas, fungsi, tanggung jawab,wewenang, hak dan kewajiban sesuai
peraturan perundangan yang berlaku, dengan susunan pengurus sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini ;
KEDUA : Segala
biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini menjadi beban
Anggaran dan Belanja Desa ;
KETIGA : Apabila
terdapat kekeliruan di kemudian hari dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan semestinya ;
KEEMPAT : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Dlingo
Pada tanggal : 10 November 2012
Lurah Desa Dlingo
ttd
BAHRUN WARDOYO
Salinan Keputusan ini disampaikan
kepada Yth :
- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul
- Kepala Kantor Pemuda dan Olah raga Kabupaten Bantul
- Kepala PMD Kabupaten Bantul
- Camat Dlingo
- Ketua Karang Taruna Kabupaten Bantul
- Ketua Karang Taruna Kecamatan Dlingo
- Ketua Badan Permusyawaran Desa Dlingo
- Arsip
Lampiran 1
KEPUTUSAN LURAH DESA DLINGO
KECAMATAN DLINGO, KABUPATEN BANTUL
NOMOR :
14/KPTS/DL/XI/2012
TANGGAL : 10 NOVEMBER 2012
SUSUNAN PENGURUS DAN MAJELIS
PERTIMBANGAN
KARANG TARUNA DESA DLINGO
MASA BHAKTI 2012 -2015
PEMBINA UMUM : LURAH DESA
PEMBINA
FUNGSIONAL : KABAG AGAMA DAN KESEJAHTERAAN
RAKYAT
MAJELIS PERTIMBANGAN
KARANG TARUNA (MPKT) : Purnomo Hadi,
Sunarsih,
Mandiyanto,
Samirin, S.Pd.I,
Senadi
PENGURUS
HARIAN :
KETUA UMUM : Edi Susanta, A.MA.
WAKIL KETUA : Suisni
SEKRETARIS
UMUM : Markus
WAKIL
SEKRETARIS : Khanif Lukman
BENDAHARA
UMUM : Yono Agung. P
WAKIL
BENDAHARA : Paeno
1.
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Kholis Munandar
Jauhari, S.Pd.I
2.
BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL (UKS)
Sumarwan
Jamzani Yusuf
3.
BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)
Rani Irawati
Suharno
4.
KEROHANIAN DAN BINA MENTAL
Suwarjoko
Santosa
5.
BIDANG REKREASI, OLAH RAGA DAN SENI BUDAYA
Kurniawan
David Kristanto
6.
BIDANG PARIWISATA DAN LINGKUNGAN HIDUP
Sutarman
Budiyono
7.
BIDANG HUMAS DAN KERJASAMA KEMITRAAN
Ahmad Afif
Dlingo, 10
November 2012
Lurah Desa Dlingo
ttd
BAHRUN WARDOYO
Langganan:
Postingan (Atom)