BERITA HONORER K2 DI KABUPATEN BANTUL : PENYERAHAN SK CPNS TANGGAL 30 DESEMBER 2014

Berita menggembirakan datang menghampiri kepada Tenaga Honorer K2 yang telah lulus tes penerimaan CPNS jalur Honorer K2 yang dilaksanakan pada Bulan November 2013. Berita tersebut adalah akan diserahkannya Surat Keputusan Bupati Bantul tentang Pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2013 dan 2014 dari jalur Honorer K2 pada tanggal 30 Desember 2014. Undangan pengambilan SK CPNS dapat diambil di  UPTmasing-masing kecamatan pada hari Jumat, 26 Desember 2014.
SK diserahkan setelah Tim Verifikasi telah selesai melaksanakan tugasnya dan melaporkannya kepada Bupati Bantul. Kepada sebagian rekan kita yang selama ini telah berkiprah di Karang Taruna disamping tugas utama pengabdiannya sebagai honorer k2 dimana pada Desember ini akan mendapatkan SK CPNS kami selalu mendoakan agar bisa meningkatkan perannya terhadap pembangunan bangsa dan Negara Indonesia.

RADIO KOMUNITAS ANAK MUDA DESA DLINGO : SANDIGITA FM 107.7 MHZ

Dlingo-Giriloji(12/2014). Dalam 2 minggu ini Kolaborasi antara Sandigita IT dan Karang  Taruna Desa Dlingo melakukan uji coba siaran radio komunitas. Radio diberi nama SANDIGITA FM mengudara di gelombang 107.7 MHz. Bagi semua kawula muda maupun khalayak umum dapat berperan aktif memberikan laporan tentang kondisi pancaran kami dapat diterima di tempat anda melalui SMS ke no hp : 087882500013. dapat juga mengirimkan permintaan lagu-lagu. Untuk info lebih silahkan datang ke sekretariat kami di Komplek Balai Desa Dlingo, Bantul.

PELANTIKAN 3 ORANG STAFF ADMINISTRASI DESA DLINGO


Foto pelantikan staff Desa Dlingo

Dlingo-Giriloji (23/12/2014) Lurah Desa Dlingo akan melantik kembali 3 orang staff administrasi yaitu Mas Rozaq, Mbak Annisa, dan Mbak Lina. Ketiganya masih sangat muda usianya, hal ini mempresentasikan bahwa kemampuan pemuda sangat penting dalam pembangunan desa. Sebagai bagian dari pemuda, Karang Taruna Desa Dlingo mengucapkan selamat bertugas dan selalu berharap dengan pelantikan ini menjadi momen untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Desa Dlingo. Mereka diangkat menjadi staff desa setelah menjalani tes yang dilaksanakan oleh Tim Penerimaan Staff Desa Dlingo.

AKSI DI HARI IBU :


DLINGO..22/12/14..SELAMAT HARI IBU..maturnuwun MBOK tagline yang di gaungkan dalam Pekan Gizi Nusantara kerjasama dengan Baznas Yogyakarta, Pemerintah Desa Dlingo dan KKN UMY di Balai Desa Dlingo, Senin 22 Desember bersamaan dengan Hari Ibu.
Dalam Kegiatan tersebut dilakukan berbagai kegiatan yakni pengobatan gratis dan pembagian paket gizi dari Baznas Yogyakarta. Dalam sambutannya Ketua Rombongan Baznas Bapak Rio menyampaikan program ini merupakan program rutin yang dilakukan oleh Baznas selaiin Indor di Rumah Sehat Baznas Jl. Imogiri Barat km 7.5 juga out dor semacam ini.
Dirumah Sehat baznas menyelenggarakan berbagai layanan kesehatan gratis untuk dhuafa. demikian ungkap dr. Tria Kepala Rumah Sehat. Sementara lurah Dlingo menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai langkah desa untuk membangkitkan rasa kepedulian warga terhadap gizi dan kesehatan. Beliau berharap kegiatan ini dapat berkesinambungan dan integral..amin(BW)
Ditulis Oleh :Administrator

DLINGO 21/12/14.. Dalam rangka meningkatkan minat baca di desa Dlingo, Pemerintah Desa Dlingo bekerjasama dengan Perpusdes Sendang Kamulyan Desa Dlingo didukung oleh KKN UMY di Desa Dlingo tahun 2014, menyelenggarakan berbagai lomba untuk sekolah-sekolah di Desa Dlingo :
1. lomba mewarnai PAUD
2. Lomba mewarnai TK
3. Lomba baca puisi SD
4. Lomba Retell Cerita utk SMP
5. Lomba Pidato bahasa Jawa SMA
dan dipentaskan berbagaai keunggulan disetiap sekolah-sekolahnya. ada tari dari SD Pakis, Hadroh dari MI Al Huda Kebosungu dan senam dari TK Pertiwi 44.
Dalam harapannya Lurah Desa Dlingo mengajak untuk pihak sekolah bersinergis untuk meningkatkan kualitas SDM Warga Dlingo.

TERIMAKASIH IBU : SEJARAH HARI IBU DI INDONESIA

Sejarah Peringatan Hari Ibu di Indonesia

Senin,  22 Desember 2014  −  17:02 WIB
Sejarah Peringatan Hari Ibu di Indonesia
Peringatan Hari Ibu pada 22 Desember secara nasional dilakukan setelah Presiden Soekarno menetapkannya melalui Dekrit Presiden No316 tahun 1959. Ilustrasi. (Ist)
Hari Ibu yang jatuh setiap tanggal 22 Desember diperingati oleh sebagian masyarakat Indonesia. Ada yang memperingatinya dengan menggelar berbagai kegiatan dari mulai aksi teatrikal maupun seremonial hingga acara hiburan.

Peringatan Hari Ibu di Indonesia diawali dari berkumpulnya para tokoh pergerakan kaum perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera dengan mengadakan Kongres Perempuan Indonesia I  pada  22-25 Desember 1928, di Gedung Mandala Bhakti Wanitatama Jalan Adisucipto, Kota Yogyakarta.

Gedung Mandala Bhakti Wanitatama di Jalan Adisucipto, Yogyakarta ini menjadi saksi sejarah berkumpulnya 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera.

Salah satu agenda pokoknya adalah menggabungkan organisasi-organisasi perempuan Indonesia dalam sebuah federasi tanpa sama sekali membedakan latar belakang politik, suku, status sosial dan bahkan agama.

Kemudian para pejuang perempuan tersebut berkumpul untuk menyatukan pikiran dan semangat untuk berjuang menuju kemerdekaan dan perbaikan nasib kaum perempuan.

Para feminis ini menggarap berbagai isu tentang persatuan perempuan Nusantara, pelibatan perempuan dalam perjuangan melawan kemerdekaan, pelibatan perempuan dalam berbagai aspek pembangunan bangsa, perdagangan anak-anak dan kaum perempuan.

Tak hanya itu, masalah perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan balita, pernikahan usia dini bagi perempuan, dan masih banyak lagi, juga dibahas dalam kongres itu.

Soekarno yang saat itu adalah salah satu tokoh pergerakan nasional juga menyempatkan diri datang dalam Kongres Perempuan Indonesia I tersebut. Bahkan Bung Karno menyampaikan pidatonya sebagai salah satu tokoh pergerakan nasional. 

”Berbahagialah kongres kaum ibu; diadakan pada suatu waktu, di mana masih ada sahadja kaum bapak Indonesia jang mengira, bahwa perdjoangan mengedjar keselamatan nasional bisa djuga lekas berhasil zonder sokongannja kaum ibu; oleh karena dari pada kaum bapak masih banyak jang kurang pengetahuan akan harganja sokongan kaum ibu itu; kita tidak sahadja gembira hati akan kongres itu oleh karena kaum bapak belum insyaf akan keharusan kenaikan deradjat kaum ibu,- kita gembira ialah teristimewa djuga oleh karena di kalangan kaum ibu sendiri belum banjak jang mengetahui atau mendjadikan kewajibannja ikut menjeburkan diri di dalam perdjoangan bangsa, dan belum banjak jang berkehendak akan kenaikan deradjat itu.” (Soekarno, Kongres Kaum Ibu, 1928).
Salah satu hasil dari Kongres Perempuan Indonesia I tersebut adalah membentuk Kongres Perempuan yang kini dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesia (Kowani).

Kemudian baru pada Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938, diputuskan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu.

Namun peringatannya hanya dilakukan oleh sekelompok kaum feminis dan anggota Kowani karena Indonesia saat itu belum merdeka.

Peringatan secara nasional untuk Hari Ibu baru dilakukan setelah Presiden Soekarno menetapkan tanggal 22 Desember ini sebagai Hari Ibu melalui Dekrit Presiden No316 tahun 1959.

Pengeluaran dekrit mengenai Hari Ibu tersebut berdasarkan waktu pelaksanaan Kongres Kongres Perempuan Indonesia I di Yogyakarta.

Keputusan tersebut dikeluarkan Soekarno untuk mengenang jasa para pahlawan wanita seperti RA Kartini, Martha Christina Tiahahu, Cut Nyak Meutia, Maria Walanda Maramis, Dewi Sartika, Nyai Ahmad Dahlan, Rasuna Said, dll. Sehingga dengan begitu Hari Ibu dirayakan secara nasional hingga saat ini.


Sumber : wikipedia dan diolah dari berbagai sumber

KOORDINASI LEMBAGA DESA DLINGO DAN SOSIALISASI KAMTIBMAS


DLINGO..15/15/14..Kambtimas harus dijaga demi keamanan, ketertiban dan kenyamanan suasana kehidupan kita. Harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungannya. Demikian yang disampaikan B Muryanto Kasat Binmas Polres Bantul dalam pengarahannya di sosialisasi kamtibmas di Desa Dlingo yang dihadiri oleh Pamong Desa, BPD, LPMD, karang taruna, Sandigita dan PKK serta RT di desa Dlingo.
Penyakit masyarakat (PEKAT) seperti MO 5 masih sering dijumpai disekitarkita. Untuk itu kita harus melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menjaga kondusivitas dan keguyuban masyarakat.
Sementara itu Lurah Dlingo menyampaikan melalui kelembagaan desa diharapkan program-program pemerintah dapat berjalan dengan baik. dan suasana yang nyaman dan aman menjadikan lancarnya seluruh program desa
Ditulis Oleh :Administrator

YUK BERWISATA KE DESA DLINGO BANTUL YOGYAKARTA



Dlingo berasal dari kata Delengo (lihatlah) hal ini terjadi disaat Ki ageng Perwito Sidiq mengungkap adanya tumurunnya Ratu Kencono di sebuah bukit Gunung Pasar melalui  sebuah Bokor Kencono di Desa Krendetan, Delanggu.Hal ini didasari lelaku ki Ageng Giring III untuk meraih kamulyan dengan menggiring wahyu keprabon dari Majapahit (malang).  Desa Dlingo yang pada mulanya merupakan daerah inclave Imogiri yang menginduk ke kasunanan Surakarta. Menurut Undang-undang Darurat nomor 5 tahun 1957 daerah enclave Imogiri (Surakarta) dan Kotagede (Surakarta) telah dimasukkan kedalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Surat Keputusan DPR DIY Nomor 18/K/DPR/1955 dan dituangkan dalam PERDA DIY Nomor 1 tahun 1958 tentang Perubahan Batas - batas dan nama kapanewon-kapanewon Imogiri, Gondowulung dan Kotagede dalam Kabupaten Bantul. Dalam rangka menambah kelancaran dan efisiensi pemerintahan Lima kapanewon (Imogiri (ska), Imogiri (Yk), Kotagede (ska), Kotagede (yk), Gondowulung tersebut dijadikan empat kapanewon yakni Imogiri, Dlingo, Banguntapan, Pleret. Kapanewon Dlingo terdiri dari 6 Desa yakni Dlingo, mangunan, Temuwuh, Muntuk (Imogiri ska) dan Terong, Jatimulyo (kotagede ska). Didalam mengadakan perubahan batas kapanewon-kapanewon tersebut batas-batas desa tidak terjadi perubahan, dan ditentukan Ibu kota Kapanewon/kecamatan untuk perkembangan daerah dikemudian hari dalam lapangan pemerintah, ekonomi, social dan lain sebagainya. Biarpun tempat Ibu Kota telah ditentukan dalam Peraturan Daerah ini, tetapi Dewan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta perlu diberi kekuasaan untuk menunjuk tempat Ibu Kota sementara yang lain, jika faktor-faktor mengenai kepentingan pemerintahan memerlukan tindakan ini, atau hal itu perlu dilakukan dalam keadaan darurat, umpamanya gangguan keamanan, bahaya alam dan sebagainya. Sehingga Dlingo masih beribukota di Imogiri Ska. 

Wisata


1. Petilasan Gunung Pasar


Sebuah tempat bersejarah dalam khasanah kerajaan Mataram. Karena disinilah tempat bertemunya Ki Ageng Giring disaat mengejar Ki Ageng Pemanahan setelah meminum degan lambang wahyu keprabon kerajaan Mataram. Disaat Ki Ageng Pemanahan setelah sekian lama menunggu realisasi hadiah Raja Pajang atas kemampuannya menaklukan Kraton Jipang Panolan yang dipegang Arya Penangsang. Ki Ageng Pemanahan bersama putranya Suto Wijoyo dan Ki Penjawi bahu membahu melaksanakan tugas tersebut dan atas jasanya diberi tanah merdikan Alas Mentaok. Disaat akan membuka alas mentaok diberi nasehat Sunan Kalijogo bahwa wahyu keprabon jawa berada di daerah Sodo Giring. Barang siapa yang bisa meminum kelapa Muda sekali teguk/sakdegan dari pohon kelapa gading yang tingginya digambarkan apabila seekor burung gagak hinggap di pohon itu akan terlihat kecil seperti burung emprit sehingga disebut pohon kelapa gading gagak emprit. Ki Ageng Giring sudah mendapat kelapa muda tersebut, namun karena belum haus tidak mungkin dia mampu meminum air kelapa muda tersebut sakdegan/ sekali tenggak untuk itu dia pergi ke ladang untuk bekerja dulu nanti setelah haus maka akan dapat menghabiskan air degan tersebut. Disaat Ki Ageng Giring tidak berada dirumah tersebut konon hadirlah Ki Pemanahan dirumah Beliau. Karena perjalanan jauh terasa haus maka diminumlah Kelapa Muda yang akan diminum Ki Ageng Giring nanti sekali tenggak (sakdegan). Betapa kagetnya ketika kelapa degan Gading yang telah dipersiapkan untuk diminum sekembalinya dari ladang sudah tidak ada. Ki Ageng Giring bertanya kepada istrinya tentang keberadaan degannya. Oleh istrinya diceritakan semua kejadian disaat Ki Ageng Giring ke kali tadi. Betapa kecewanya Ki Ageng Giring karena degan itulah sebagai wahyu keprabon yang barang siapa meminumnya maka anak turunnya akan menjadi raja di tanah jawa. Sedang Nyi Ageng tidak tahu akan hal itu sehingga diijinkanya Ki ageng pemanahan untuk meminum degan tersebut. Dengan bergegas Ki ageng Giring Menyusul Ki Ageng pemanahan yang telah kembali ke Alas mentaok. Dan di puncak gunung yang terletak di Dusun Koripan, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul ki Ageng Giring mampu menyusul Ki Ageng Pemanahan. Kiageng Giring berembug untuk kamulyaning Anak turun mereka. Sehingga layaknya tawar menawar kekuasaan bagai di pasar, dan puncak gunung itulah sekarang dikenal dengan GUNUNG PASAR, karena alkisah dahulu kala setiap pagi hari di gunung itu selalu terdengar suara gemuruh bagai pasar namun setelah di dekati tidak ada sesuatu. Patilasan Gunung berada 200 m diutara balai desa Dlingo terdiri dan sebuah petilasan tangga pertama sebelah barat ada 2 petilasan dan sebuah petilasan tangga kedua ada 5 petilasan utama. Petilasan ini dijaga oleh seorang juru kunci yang bertugas sebagai abdi dalem dari Keraton Surakarta.

2. Grojogan Lepo

Pusat OutBond di Dlingo Sebuah lokasi yang menawarkan kesejukan dan ketenangan menyatu dengan alam. Lokasi yang pas dijadikan wahana outbond extrim penuh tantangan karena berada ditengah bukit curam. Grojokan ini berada di dusun POKOH I desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kab. Bantul. Lokasi berada 200 meter dari pemukiman sangat mungkin dijadikan salah satu destinasi wisata.
Sumber :http://www.dlingo-bantul.desa.id/index.php/first/artikel/62

KARANG TARUNA HENDAKNYA TAHU DAN PAHAM TENTANG PSKS DAN PMKS

Produk hukum yang terbaru terkait dengan keberadaan Karang Taruna adalah Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (pengganti Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat dimana Katang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Karang Taruna merupakan salah satu komponen PSKS (Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial) yang diharapkan mampu menangani PMKS. Untuk itu setiap anggota Karang Taruna hendaknya mengetahui serta memahami definisi tentang PSKS dan PMKS.

Pengertian PSKS

Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) pada dasarnya mencakup :

  1. Potensi Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok organisasi, dan lembaga yang belum memiliki dan atau belum memperoleh pelatihan dan atau pengembangan di berbagai aspek pembangunan kesejahteraan sosial sehingga keberadaannya belum dapat didayagunakan secara langsung untuk mendukung pembangunan kesejahteraan sosial.
  2. Sumber Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok, organisasi, dan lembaga yang telah memiliki kemampuan dan atau telah memperoleh pelatihan dan atau pengembangan di berbagai aspek pembangunan kesejahteraan sosial sehingga keberadaannya dapat didayagunakan secara langsung untuk mendukung pembangunan kesejahteraan sosial.
  3. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial adalah Potensi atau sumber yang ada pada manusia, alam, dan institusi sosial yang dapat digunakan untuk usaha kesejahteraan sosial.

Saat ini pembinaan PSKS oleh Departemen Sosial RI meliputi :
  1. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). adalah warga masyarakat yang atas kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang Kesejahteraan Sosial.
  2. Organisasi Sosial (Orsos). adalah suatu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial.
  3. Karang Taruna (KT). adalah Organisasi sosial kepemudaan, wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial dan secara organisasi berdiri sendiri.
  4. Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masayarakat (WKSBM). adalah sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya. Wahana ini berupa jejaring kerja dari pada kelembagaan sosial komunitas lokal, baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat pada tingkat lokal, sehingga dapat menumbuh kembangkan sinergi lokal dalam pelaksanaan tugas di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
  5. Dunia Usaha Yang Melakukan UKS, adalah organisasi komersial seluruh lingkungan industri dan produksi barang/jasa termasuk BUMN dan BUMD serta wirausahawan beserta jaringannya yang dapat melaksanakan tanggung jawab sosialnya.

Pengertian PMKS

PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) adalah Seseorang keluarga atau kelompok masyarakat, yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya ,dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecatatan, ketunasosialan, keterbelakangan atau keterasingan, dan kondisi atau perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan.

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) secara besaran dapat dibagi menjadi 8 (delapan) kelompok, yaitu:

  1. Anak
  2. Wanita
  3. Lanjut Usia
  4. Keluarga
  5. Tuna Sosial
  6. Korban Penyalahgunaan NAPZA
  7. Penyandang Cacat
  8. Masyarakat

A. ANAK

Kelompok anak terdiri dari: Anak Balita Terlantar, Anak Terlantar, Anak Nakal, Anak Jalanan, Anak Cacat.

1. Anak Balita Terlantar
Anak yang berusia 0 – 4 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibanya (karena beberapa kemungkinan: Miskin/tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang/kedua–duanya meninggal, anak balita sakit) sehingga terganggu kelangsungan hidupnya, pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani, maupun sosial.
Kriteria :
  • Anak (Laki – laki/perempuan) usia 0 – 4 tahun.
  • Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, atau balita yang tidak pernah mendapat ASI/susu pengganti atau balita yang tidak mendapat makanan bergizi (4 sehat 5 sempurna) 2 kali seminggu atau balita yang tidak mempunyai sandang yang layak sesuai dengan kebutuhannya.
  • Yatim piatu atau tidak dipelihara, ditinggalkan oleh orang tuanya pada orang lain, ditempat umum maupun rumah sakit dsb.
  • Apabila sakit tidak mempunyai akses kesehatan modern (dibawa ke PUKESMAS dll).

2. Anak Terlantar
Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang karena sebab tertentu (karena beberapa kemungkinan: miskin/tidak mampu, salah seorang dari orang tuanya/wali pengampu sakit , salah seorang/kedua orang tuanya/wali pengampu atau pengasuh meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengampu/pengasuh), sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Kriteria :
  • Anak (laki–laki/perempuan) usia 5–18 tahun
  • Anak yatim, piatu, yatim piatu maupun masih punya kedua orang tua
  • Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya
  • Anak yang lahir karena pemerkosaan, tidak ada yang mengurus dan tidak mendapat pendidikan

3.Anak Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau diperlakukan Salah
Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Kriteria :
  • Anak (laki – laki/perempuan) usia 5–18 tahun
  • Sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat menderita secara psikologis.
  • Pernah di aniaya dan atau di perkosa.
  • Dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya)

4. Anak Nakal
Anak yang berusia 5 - 18 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, lingkungannya, sehingga merugikan dirinya , keluarganya dan orang lain, akan mengganggu ketertiban umum, akan tetapi (karena usia) belum dapat di tuntut secara hukum.
Kriteria :
  • Anak (laki – laki/perempuan) usia 5 sampai kurang dari 18 tahun dan belum menikah.
  • Melakukan perbuatan (secara berulang) yang menyimpang.

5. Anak Jalanan
Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat – tempat umum.
Kriteria :
  • Anak (laki-laki/perempuan) usia 5-18 tahun
  • Melakukan kegiatan tidak menentu,tidak jelas kegiatannya dan atau berkeliaran di jalanan atau ditempat umum minimal 4 jam/hari dalam kurun waktu 1 bulan yang lalu, seperti: pedagang asongan, pengamen, ojek payung, pengelap mobil, pembawa belanjaan di pasar dan lain-lain.
  • Kegiatan dapat membahayakan dirinya sendiri atau menggangu ketertiban umum.

6. Anak Cacat
Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan aktivitas secara layak, yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, penyandang cacat fisik dan mental.

Kriteria :
a. Cacat Fisik
  • Anggota tubuh tidak lengkap putus/amputasi tungkai, lengan atau kaki.
  • Cacat tulang/persendian.
  • Cacat sendi otot dan tungkai, lengan atau kaki.
  • Lumpuh.

b. Cacat Mata.
  • Buta total (buta kedua mata).
  • Masih mempunyai sisa penglihatan atau kurang awas (low vision)

c. Cacat Rungu Wicara
  • Tidak dapat mendengar atau memahami perkataan yang disampaikan pada jarak 1 meter tanpa alat bantu dengar.
  • Tidak dapat bicara sama sekali atau berbicara tidak jelas (pembicaraannya tidak dapat mengerti).
  • Mengalami hambatan atau kesulitan dalam berkomunikasi dengan orang lain.

d. Cacat Mental eks Psilotik
  • Eks penderita penyakit gila.
  • Kadang masih mengalami kelainan tingkah laku
  • Sering menggangu orang lain.

e. Cacat mental retardasi
  • Idiot: Kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal idiot usia 2 tahun, wajahnya terlihat seperti wajah dungu.
  • Embisil: kemampuan mental dan tingkah laku nya setingkat dengan anak normal usia 3 – 7 tahun.
  • Debil: Kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normausia 8 – 12 tahun

B. WANITA

1. Wanita Rawan Sosial Ekonomi
Seseorang wanita dewasa yang berusia 18 – 59 tahun belum menikah atau janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari – hari.
Kriteria :
  • Wanita usia 18 – 59 tahun
  • Berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan fisik minimum (sesuai kriteria Fakir Miskin).
  • Tingkat pendidikan rendah (umumnya tidak tamat/maksimal pendidikan dasar).
  • Istri yang di tinggal suami tanpa batas waktu dan tidak dapat mencari nafkah.
  • Sakit, sehingga tidak mampu bekerja.

2. Wanita yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah.
Wanita yang berusia 18 – 59 tahun yang terancam secara fisik atau non fisik (psikologis) karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya.
Kriteria :
  • Wanita usia 18 – 59 tahun atau kurang dari 18 tahun tetapi sudah menikah
  • Tidak diberi nafkah atau tidak boleh mencari nafkah
  • Diperlakukan secara keras kasar dan kejam (dipukul, disiksa) dalam keluarga
  • Diancam secara fisik dan psikologis (diteror, ditakut – takuti, di sekap) dalam kelurga atau ditempat umum.
  • Mengalami pelecehan seksual (dikantor, di RT, ditempat umum antara lain diperkosa atau dipaksa menjual diri/di eksploitir).

C. LANJUT USIA

1. Lanjut Usia Terlantar
Seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosialnya.
Kriteria :
  • Usia 60 tahun ke atas (laki-laki/perempuan)
  • Tidak Sekolah/tidak tamat/tamat SD.
  • Makan 2 x perhari
  • Makan-makanan berprotein tinggi (4 sehat 5 sempurna) 4 kali perminggu.
  • Pakaian yang dimiliki kurang dari 4 stel.
  • Tempat tidur tidak tetap.
  • Jika sakit tidak mampu berobat ke fasilitas kesehatan.
  • Ada atau tidak ada keluarga, sanak saudara atau orang lain yang mau dan mampu mengurusnya.

2. Lanjut Usia yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah.
Lanjut usia (60 tahun keatas) yang mengalami tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan terdekatnya, dan terancam baik secara fisik maupun non fisik.
Kriteria :
  • Wanita usia 18 – 59 tahun kurang dari 18 tahun tetapi sudah menikah.
  • Tidak diberi nafkah atau tidak boleh mencari nafkah.
  • Diperlakukan secara keras, kasar dan kejam (dipukul, disiksa) dalam keluarga.
  • Diancam secara fisik dan psikologis (diteror, ditakut-takuti, disekap) dalam keluarga atau ditempat umum.
  • Mengalami pelecehan seksual (dikantor, di RT di tempat umum antara lain di perkosa atau dipaksa menjual
  • diri/dieksploitir).

D. PENYANDANG CACAT

Setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara layaknya yang terdiri dari: Penyandang cacat fisik, Penyandang cacat mental, Penyandang cacat fisik dan mental (undang– undang Nomor 4 tahun 1997).

1. Penyandang cacat fisik.
Seseorang yang menderita kelainan pada tulang dan atau sendi anggota gerak dan tubuh, kelumpuhan pada anggota gerak tulang, tidaknya lengkap anggota gerak atas dan bawah, sehingga menimbulkan gangguan atau menjadi lambat untuk melakukan kegiatan sehari – hari secara layak/wajar.
Kriteria :
  • Anggota tubuh tidak lengkap putus/amputasi tungkai, lengan atau kaki.
  • Cacat tulang/persendian.
  • Cacat sendi otot dan tungkai, lengan atau kaki
  • Lumpuh

2. Penyandang cacat mata (tuna netra)
Seseorang yang buta kedua matanya atau kurang awas (low vision)  sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari – hari secara layak/wajar.
Kriteria :
  • Buta total (buta kedua mata)
  • Masih mempunyai sisa penglihatan atau kurang awas (low vision)

3. Penyandang Cacat Tuna Rungu/Wicara
Seseorang yang tidak dapat mendengar dan berbicara dengan baik sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari – hari secara layak/wajar.
Kriteria :
  • Tidak dapat mendengar atau memahami perkataan yang disampaikan pada jarak 1 meter tanpa alat bantu
  • dengar.
  • Tidak dapat bicara sama sekali atau berbicara tidak jelas (pembicaraannya tidak dapat dimengerti)
  • Mengalami hambatan atau kesulitan dalam berkomunikasi dengan orang lain.

4. Penyandang cacat mental
Seseorang yang menderita kelainan mental/jiwa sehingga orang tersebut tidak bisa mempelajari dan melakukan perbuatan yang umum di lakukan orang lain seusianya atau yang tidak dapat mengikuti perilaku biasa sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari – hari secara layak/wajar Penyandang cacat mental terdiri dari:
  • Penyandang cacat mental eks psikotik.
  • Eks penderita penyakit gila.
  • Kadang masih mengalami kelainan tingkah laku
  • Sering mengganggu orang lain.

5. Penyandang cacat mental reterdasi
  • Idiot : Kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 2 tahun, wajahnya terlihat seperti wajah dungu.
  • Embisil : Kemampuan mentral dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 3 – 7 tahun.
  • Debil : Kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 8 – 12 tahun.

6. Penyandang cacat fisik dan mental
Seseorang yang menderita kelainan fisik dan mental sekaligus, atau cacat ganda, seperti gangguan pada fungsi tubuh, penglihatan, pendengaran dan kemampuan berbicara serta mempunyai kelainan mental atau tingkah laku, sehingga yang bersangkutan tidak mampu melakukan kegiatan sehari – hari secara layak/wajar.
Kriteria :
Gabungan dari beberapa kriteria cacat fisik dan mental diatas.

7. Penyandang Cacat Bekas Penyakit Kronis.
Seseorang yang pernah menderita penyakit menahun atau kronis, seperti kusta, TBC paru, yang dinyatakan sembuh/terkendali. Termasuk penyandang cacat jenis ini adalah penderita HIV/AIDS, dan stroke, tetapi mengalami hambatan fisik dan sosial untuk melaksanakan kegiatan sehari – hari secara layak/wajar.
Kriteria :
  • Eks penderita penyakit TBC paru, Kusta dan stroke.
  • Mengalami hambatan/kelainan fisik, meski badan tidak hilang (kusta).
  • Tubuh menjadi bokong dan ringkih (TB paru)
  • Cenderung dijauhi masyarakat karena takut terjangkit/menular (lerophobia dan HIV/AIDS)
  • Mempunyai rasa rendah diri

E. TUNA SOSIAL

Seseorang yang karena faktor – faktor tertentu, tidak atau kurang mampu untuk melaksanakan kehidupan yang layak atau sesuai dengan norma agama, sosial atau hukum serta secara sosial cenderung terisolasi dari kehidupan masyarakatnya. Termasuk tuna sosial adalah: tuna sosila, pengemis, gelandangan dan bekas narapidana.

1. Tuna Susila
Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenisnya secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
Kriteria :
  • Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 19 tahun ke atas atau lebih.
  • Menjajakan diri ditempat umum,di lokasi atau tempat pelacuran (bordil), dan tempat terselubung (warung remang-remang, hotel, mall, dan diskotek).

2. Pengemis
Orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
Kriteria :
  • Anak sampai usia dewasa.
  • Meminta-minta dirumah-rumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan (lampu lalu lintas), pasar, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.
  • Bertingkah laku untuk mendapatkan belas kasihan berpura-pura sakit, merintih, dan kadang-kadang mendoakan dengan bacaan-bacaan ayat suci, sumbangan untuk organisasi tertentu.
  • Biasanya mempunyai tempat tinggal tertentu atau tetap, membaur dengan penduduk pada umumnya.

3. Gelandangan
Orang – orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
Keriteria :
  • Anak sampai usia dewasa, tinggal di sembarang tempat dan hidup mengembara atau menggelandangan ditempat – tempat umum, biasanya di kota – kota besar.
  • Tidak mempunyai tanda pengenal atau identitas diri, berperilaku kehidupan bebas/liar, terlepas dari norma kehidupan masyarakat pada umumnya .
  • Tidak mempunyai pekerjaan tetap meminta – minta atau mengambil sisa makanan atau barang bekas, dan lain – lain.

4. Eks Narapidana
Seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal
Kriteria :
  • Usia 18 tahun sampai usia dewasa
  • Telah selesai atau segera keluar dari penjara karena masalah pidana.
  • Kurang diterima dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat.
  • Sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap.

F. KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA

Seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat – zat adiktif lainya termasuk minuman keras di luar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
Kriteria :
  • Usia 10 tahun sampai usia dewasa.
  • Pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat – zat adiktif lainya termasuk minuman keras, yang dilakukan sekali, lebih sekali atau dalam taraf coba – coba .
  • Secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantunngan obat oleh dokter yang berwenang.

G. KELUARGA

1. Keluarga Fakir Miskin
Seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
Kriteria :
  • Penghasilan rendah atau berada di bawah garis kemiskinan seperti tercermin dari tingkat pengeluaran perbulan, yaitu pengeluaran biaya hidup tidak melebihi Rp. 62.000,- untuk perkotaan, dan Rp. 50.000,- untuk pedesaan setiap orang perbulan (tahun 2000)
  • Tingkat pendidikan pada umumnya rendah: tidak tamat SLTP, tidak ada keterampilan tambahan.
  • Derajat kesehatan dan gizi rendah
  • Tidak memiliki tempat tinggal yang layak huni, termasuk tidak memiliki MCK
  • Pemilikan harta sangat terbatas jumlah atau nilainya
  • Hubungan sosial terbatas, belum banyak terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan.
  • Akses informasi terbatas (baca koran, radio)

2. Keluarga Berumah Tak Layak Huni
Keluarga yang kondisi Perumahan dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
Kriteria Kondisi rumah :
  • Luas lantai perkapital kota < 4 m2, desa <10 m2
  • Sumber air tidak sehat , akses memperoleh air bersih terbatas
  • Tidak mempunyai akses MCK
  • Bahan bangunan tidak permanen atau atap / dinding dari bambu rumbia.
  • Tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara
  • Tidak memiliki pembagian ruangan
  • Lantai dari tanah dan rumah lembab atau pengap
  • Letak rumah tidak teratur dan berdempetan
  • Kondisi rusak.

3. Masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana
Masyarakat yang bertempat tinggal diwilayah rawan bencana atau disekitar daerah rawan bencana yang mengakibatkan korban jiwa, penderitaan manusia, kerugian harta benda. Kerusakan alam lingkungannya, kerusakan fasilitas umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan
Kriteria:
  • Wilayah bahaya gunung berapi
  • Daerah aliran sungai yang sering banjir/mungkin banjir
  • Daerah yang kemungkinan besar bisa terjadi bencana longsor
  • Daerah padat penduduk dan kumuh diperkotaan yang rawan bencana kebakaran
  • Daerah pantai yang rawan gelombang pasang/Tsunami
  • Daerah rawan bencana gempa bumi.

sumber: Kementerian Sosial RI
Unlabelled

HARI PAHLAWAN, PEMUDA JANGAN JADI SAMPAH MASYARAKAT

10 November merupakan momen bagi Bangsa Indonesia untuk memperingati Hari Pahlawan. Telah banyak pahlawan bangsa yang mengorbankan seluruh jiwa dan raganya untuk kemerdekaan Indonesia. Semoga dengan momen ini, kita selaku generasi muda penerus tongkat perjuangan para pahlawan bangsa selalu bersemangat dalam mengisi kemerdekaan melalui berbagai bidang kehidupan. Kita sebagai Karang Taruna yang merupakan representasi dari wadah pemuda yang merupakan usia produktif berlomba sesuai dengan semboyan kita Aditya Karya Mahatva Yodha. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi meminta Pemuda jangan jadi sampah masyarakat. Selain itu kita harus melepas baju kita untuk kepentingan orang lain. Maknanya adalah apabila kita melihat seseorang punya potensi, punya daya, punya kemauan, maka harus didorong sehingga menghasilkan sebuah prestasi dan kebanggan bagi bangsa. (sumber :vivanews.com).

Pada tanggal ini juga, sudah 2 tahun Kepengurusan Karang Taruna Desa Dlingo Periode 2012-2015 ditetapkan. Mari kita evaluasi diri apa saja peran kita pada kemajuan negeri ini, khususnya Desa Dlingo tercinta.

Lewat momen pada hari ini semoga kita dapat meningkatkan peran kita untuk kemajuan Dlingo Giriloji (Dlingo Gemah Ripah Loh Jinawi).(afq)
Unlabelled

RAPAT KOORDINASI ANTAR LEMBAGA DESA : PERUMUSAN RKP DAN APBDes 2015

DLINGO (KTDD)- Pada hari Minggu 2 November 2014 bertempat di rumah Ketua BPD Desa Dlingo dilaksanakan Rapat koordinasi antar lembaga desa di Desa Dlingo. Kegiatan ini dilaksanakan setelah masing-masing lembaga desa menyampaikan Rencana Kerja Tahunan (RKT) di Tahun 2015 pada minggu pertama Oktober 2014. Hadir dalam acara ini semua pimpinan Lembaga Desa Dlingo termasuk Karang Taruna Desa Dlingo . Semua RKT dari masing-masing lembaga desa diakomodasi dalam Rencana Kegiatan Pembagunan 2015 Desa Dlingo. Adapun Program kegiatannya meliputi pembangunan Kelembagaan Desa, Ekonomi, Pertanian, Peternakan, Kesehatan, Pendidikan, Ketenaga kerjaan, Sosial Budaya, Industri/Kerajinan, dan Sarana Prasarana Perhubungan. Rencana Kegiatan Pembagunan ini merupakan penjabaran dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dlingo Tahun Anggaran 2015 dengan Total Rencana Pendapatan Rp 1.777.000.000,00. Harapan dari seluruh lembaga desa adalah agar dengan pelaksanaan Undang-undang Desa yang baru dapat memajukan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat di Desa Dlingo melalui peran lembaga desa. Rencana Kerja Tahuna Karang Taruna Desa Dlingo yang dapat diakomodir dalam RKP Desa Dlingo Tahun 2015 antara lain :
1. Pemberdayaan Kualitas Kelembagaan Karang Taruna
2. Pembangunan Kantor Sekretariat.
3. Peralatan Kantor seperti Almari, Meja pertemua, ATK dan Administrasi Dinding.
4. Perluasan jaringan Internet Gratis yang sehat dan Radio Komunikasi.
5. Program pengentasan Kemiskinan Terpadu antar Lembaga Desa
6. Kelompok Usaha Bersama untuk kemandirian Lembaga Desa baik melalui BUMDES maupun langsung oleh Karang Taruna.
7. Pengelolaan sampah pasar dan rumah tangga melalui pendirian Bank Sampah.
8. Kursus Ketrampilan dan Pelatihan Usaha.
9. Kegiatan Sosial dan Budaya.
Unlabelled

PELATIHAN WEBSITE DESA DLINGO

Pelatihan website desa Dlingo bekerja-sama dengan Kantor Pengolahan Data Telematika (KPDT) mengadakan pelatihan website dan pemanfaatan teknologi informasi. Acara pelatihan diselenggarakan selama dua hari, 28-29 oktober bertempat di Desa Dlingo. Pelatihan ini merupakan inisiatif dari Pemerintahan Desa, untuk dapat mengimplementasikan IT dalam melayani masyarakat.Turut dalam pelatihan, Kepala Desa, Kabag. Kesra dan staf desa.
Pelatihan hari pertama mempelajari pengenalan aplikasi, pengolahan data dan pemanfaatan fitur layanan yang ada. Aparat Desa Dlingo langsung mencoba dan berinteraksi dengan narasumber apabila ada kesulitan. Sedangkan hari kedua, peserta berlatih mengisi website desa baik mengisi halaman statis, berita, mengupload video dan gallery foto. Aparat desa sudah mengelola website sehingga materi ini mudah untuk dipahami dan dipraktekkan. Sebelumnya , KPDT merencanakan untuk praktek pelayanan namun situasi tidak memungkinkan dikarenakan pelayanan sedang sepi.
KPDT berharap setelah pelatihan ini, Desa Dlingo dapat mengimplementasikan berbagai pelayanan yang ada dan mengupdate konten website baik berita maupun konten statis lainnya.(Sumber :kpdt.bantulkab.go.id/2014/10/pelatihan-website-desa-dlingo/). Ingin tahu tentang PORTAL DESA DLINGO. please click link disamping ...he..he...he ATAU http://www.dlingo-bantul.desa.id


IKLAN LAYANAN MASYARAKAT

IKLAN LAYANAN MASYARAKAT

IKLAN LAYANAN MASYARAKAT

IKLAN LAYANAN MASYARAKAT

IKLAN LAYANAN MASYARAKAT

IKLAN LAYANAN MASYARAKAT

IKLAN LAYANAN MASYARAKAT

IKLAN LAYANAN MASYARAKAT

IKLAN LAYANAN MASYARAKAT

IKLAN LAYANAN MASYARAKAT