MENUJU PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL TANGGAL 9 DESEMBER 2015 : PARTISIPASI POLITIK PEMUDA DALAM PILKADA
menuju Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bantul,
Rabu, 9 Desember 2015
Rabu, 9 Desember 2015
Oleh:
Drs. AA G Oka Wisnumurti, MSi
“Kita sudah cukup lama menangis, janganlah menangis lagi, berdirilah di atas kedua kakimu, dan jadilah manusia………..
Punyailah keyakinan bahwa
saudara-saudara dilahirkan untuk berbuat mulia, wahai anak-anak muda.
Jangan sampai karena mendengar suara anak anjing menyalak saudara
menjadi takut, jangan. Jangan menjadi penakut sekalipun saudara
mendengan dentuman guntur di langit. Tetaplah berdiri tegak dan teruslah
berjuang. Nagaramu membutuhkan pahlawan-pahlawan sejati. Maka, jadilah
pahlawan-pahlawan yang gagah perkasa. Berdirilah teguh laksana batu
karang yang kokoh. Kebenaran selalu menang……
Apa yang menyebabkan engkau
menangis, sahabatku ? Didalam dirimu semua bersemayam kekuatan.
Kumpulkahlah segenap daya kekuatan itu, maka dunia ini akan rebah
dibawah telapak kakimu…..
Bangunlah. Beranilah. Kuatlah. Pikul
semua tanggungjawab di atas pundakmu. Ketahuilah, wahai saudaraku,
engkau adalah pencipta nasibmu sendiri. Segala kekuatan dan dorongan
yang engkau butuhkan ada di dalam dirimu sendiri. Maka dari itu,
ciptakanlah hari depanmu” (Swami Vivekananda) .
A. PENDAHULUAN
Kutipan di atas secara sadar mengawali tulisan ini untuk meyakinkan dan sekaligus perenungan betapa pemuda merupakan sosok yang kuat tetapi perlu motivasi, kelompok yang memiliki peran tetapi butuh arena. Kelompok yang menentukan masa depan tetapi perlu diberikan kesempatan dan kelompok potensial yang dapat apa saja namun perlu pengakuan. Sejarah telah mencatat betapa peran dan kiprah pemuda dalam melakukan perubahan peradaban, dan pencerahan sangatlah menentukan tidak terkecuali dalam kehidupan politik. Berdirinya Boedi Oetomo, Soempah Pemoeda, perjuangan membela kemerdekaan, sampai pada gerakan reformasi merupakan kerja politik idealisme pemuda. Sosok idelaisme, sikap kritis yang dimiliki pemuda selalu risau terhadap kemapanan. Berpihak kepada yang terpinggirkan, pembela kaum miskin, ketidakadilan dan kaum tertindas. Tidak mengherankan apabila Bung Karno mengatakan “berikan aku sepuluh pemuda, maka aku akan dapat memindahkan gunung itu”. Artinya sebagai kelompok anomik dalam struktur politik, pemuda memiliki kekuatan laten dan manifest yang patut dibangkitkan, diberikan ruang dan arena untuk berkiprah, mengasah kreatifitas dan inovasi bagi tumbuhnya generasi yang memiliki keadaran, kemampuan dan tanggungjawab bagi diri dan bangsanya.
Peran dan kiprah pemuda tidak saja ditujukan pada situasi anomalis, ketika negara dalam keadaan chaos, justru dalam keadaan normal, idealisme pemuda sangat diperlukan untuk mengawal setiap proses kehiduapan ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan kemanan. Khusus dibidang politik, sentuhan idealisme dan daya kritis pemuda sangatlah diperlukan utamanya dalam mengawal proses transisi demokrasi yang sedang kita laksanakan saat ini. Pilihan terhadap sistem demokrasi dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, membutuhkan dukungan semua pihak untuk mengawal proses demokrasi agar dapat berjalan dan mempercepat pencapai tujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Proses demokrasi yang sedang kita laksanakan saat ini perlu dikawal, agar tidak terjadi stigma negatif terhadap demokrasi itu sendiri. Jangan sampai berkembang anggapan bahwa demokrasi justru menjadikan rakyat sangsara, harga-harga menjadi mahal, rakyat susah untuk mendapat penghidupan, kerusuhan terjadi dimana-mana, oleh karenanya lebih baik kembali ke masa otoriter seperti pada masa yang lalu. Stigma ini tentu akan sangat berbahaya bagi keberlangsungan sistem demokrasi yang dianggap sebagai pilihan terbaik bagi kemaslahatan masyarakat.
Peran dan partisipasi politik kontemporer yang patut mendapatkan perhatian kita saat ini adalah dalam penyelenggaraan pilkada langsung yang akan dilasanakan secara serentak di lima kabupaten/kota di Bali masing-masing di Denpasar, Badung, Tabanan, Bangli dan Karangasem). Sebagai generasi muda kitaperlu peduli terhadap penyelenggaraan pilkada langsung tersebut oleh karena disitulah momentum bagi rakyat menentukan pilihannya dalam memilih pemimpin terbaik untuk masa lima tahun kedepan.
B. PEMUDA DAN POLITIK
Sebagai negara yang menganut paham demokrasi, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia dan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatua Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan hukum.
Pengajawantahan hak-hak politik tersebut, setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan diberikan kebebasan membentuk, memelihara dan mengembangkan hak-hak politiknya termasuk bergabung dalam organisasi social dan politik politik sebagai pilar demokrasi. Melalui organisasi social dan politik pemuda dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan dan masa depannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Melalui kebebasan yang bertanggungjawab segenap warganegara (pemuda) memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat guna mewujudkan cita-cita politiknya secara nyata. Kesetaraan merupakan prinsip yang memungkinkan segenap warganegara (pemuda) berpikir dalam kerangka kesedarajatan sekalipun kedudukan, fungsi dan peran masing-masing berbeda. Kebersamaan merupakan wahana untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sehingga segala bentuk tantangan lebih mudah dihadapi.
Sebagai bagian dari komponen bangsa, pemuda tidak dapat melepasdkan diri dan menghindar dari politik. Oleh karena hakekat manusia termasuk pemuda adalah zoon politicon atau mahluk politik. Keberadaan dan kiprah manusia termasuk pemuda merupakan bagian dari produk politik dan terlibat baik langsung maupun tidak langsung, nyata maupun tidak nyata dalam kehidupan politik.
Peran politik pemuda dapat dilihat dari: Pertama, partisipasi politik pemuda sebagai bagian dari sistem politik yakni dalam supra struktur politik dan infra struktur politik. Dalam supra struktur politik, pemuda merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam sistem pemerintahan. Sebagai warga negara setiap pemuda harus memahami tentang hak dan kewajibannya sebagai warga Negara, termasuk melakukan bela Negara. Dalam infra struktur politik, pemuda dapat berkiprah dalam kegiatan partai politik, pada kelompok kepentingan, kelompok penekan maupun kelompok anomalis. Inilah arena politik yang dapat digunakan oleh pemuda dalam berpartisipasi.
C. PARTISIPASI POLITIK PEMUDA DALAM PILKADA LANGSUNG
Pilkada langsung sebagai arena politik, memberikan ruang yang luas bagi pemuda untuk berpartisipasi. Pilkada langsung sebagai bentuk pengajawantahan sistem demokrasi langsung merupakan proses politik lokal, dimana rakyat di daerah diberikan hak politiknya untuk menentukan secara langsung pemimpinnya tanpa melalui perwakilan sebagaimana sistem pilkada tidak langsung.
Pilkada langsung diselenggarakan oleh KPUD yang penyelenggaraannya dilakukan melalui tahapan-tahapan; pendaftaran dan penetapan pemilih, pengajuan calon dan penetapan calon kepala daerah, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan calon terpilih dan pelantikan. Dari pelaksanaan tahapan tersebut, pemuda dapat berpartisipasi sebagai penyelenggara dengan masuk kedalam struktur penyelenggara seperti menjadi anggota KPUD, PPK, PPS, KPPS ataupun menjadi anggota Pengawas Pilkada dan bisa juga berpartisipasi sebagai pemantau pilkada. Pemuda dapat juga berpartisipasi sebagai peserta pilkada yakni mengajukan diri sebagai calon kepala daerah. Untuk dapat menjadi calon kepala daerah dapat melalui jalur partai politik dengan ketentuan diusung oleh partai politik yang memiliki suara atau kursi sekurang-kurangnya 15%, atau dapat juga melalui calon perseorangan. Partisipasi politik pemuda dapat pula dilakukan dengan berperan serta mengawasi, mengawal setiap proses penyelenggaraan tahapan pilkada agar dapat berjalan secara free dan fair. Keterlibatan pemuda dalam berpartisipasi akan sangat memberikan arti bagi proses penyelenggaraan pilkada dapat berjalan aman damai dan demokratis.
Dari pemaparan tersebut, partsipasi politik pemuda dalam pilkada langsung menjadi sangat penting dan strategis oleh karena:
- Pemuda sebagai agen perubahan harus dapat mengawal proses transisi demokrasi kearah yang lebih substantif yakni terlaksananya pilkada secara free dan fair.
- Untuk mengawal proses tersebut, pemuda dapat berkiprah baik sebagai penyelenggara, peserta ataupun pengawas proses penyelenggaraan pilkada;
- Pemuda harus dapat tampil sebagai agen penjaga moral dan etika politik dalam proses demokrasi, artinya pilkada langsung harus dapat berjalan sesuai aturan hokum yang berlaku, sikap dan prilaku politik yang dijalankan harus menjunjung tinggi etika dan sopan santun politik sehingga tidak menerapkan praktik-praktik politik yang kotor, menghalalkan segala cara dan menggunakan cara-cara kekerasan atau premanisme politik.
- Pemuda harus dapat tampil sebagai penjaga demokrasi; menghormati hak dan kewajiban orang lain, menghargai perbedaan pilihan dan tidak terjebak pada pragmatisme politik.
1. Komitmen yang kuat, berketeguhan hati dan konsistensi memperjuangkan dan mewujudkan cita-cita bagi kemaslahatan masyarakat, bangsa dan negara..Tidak terjebak pada sikap yang ambigu, tidak memiliki keteguhan hati dan komitmen bagi idealisme atau ideologi, asas perjuangan dan cita-cita. Komitmen menyangkut kontrak nurani yang harus dipegang teguh untuk merealisasikan cita-cita melalui alat perjuangan. Apabila ini dapat dipegang, niscaya akan menjadi pemuda yang tidak dicap sebagai “kutu loncat”.
2. Integritas, yakni menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika, fibrasinya dapat dirasakan dan dilihat dari sikap dan prilaku yang santun dalam berpolitik. Banyak pihak beranggapan keliru, bahwa politik itu adalah kejam, politik itu menghalalkan segala cara, sepanjang tujuan tercapai menabrak rambu-rambu sekalipun itu dibenarkan. Dalam hitungan yang sangat pendek dan pragmatis mungkin ya. Namun sesungguhnya itu adalah semu. Oleh karenanya integritas diri merupakan investasi jangka panjang yang patut dijaga sebagai hikmah kebijaksanaan.
3.Kompetensi, yakni kemampuan atau kualitas sumber daya manusia menjadi modal dasar yang harus dikembangkan secara terus menerus. Kemampuan untuk memahami orang lain, mengidentifikasi dan merumuskan permasalahan, mencarikan solusi merupakan proses pembelajaran dan pendewasaan yang mensti terus menerus dikembangkan. Ungkapan long life educations menjadi penting ditanamkan sebagai orientasi peningkatan kompetensi.
4. Konstituensi, meliputi dukungan dan jaringan dari sebanyak-banyaknya masyarakat. Menjalin hubungan baik serta membina jaringan yang telah terbangun merupakan pekerjaan yang tidak boleh diabaikan dalam berkiprah. Karena bagaimanapun juga kepercayaan dan upaya untuk mendapatkan kekuasaan dengan cara-cara yang elegan seperti mempengaruhi pihak lain sehingga pihak yang dipengaruhi tidak merasa direndahkan dan atau senang untuk memberikan dukungan akan memberikan nilai positif.
Akhirnya, usia bukanlah ukuran untuk menentukan kiprah, fungsi dan peran serta kedewasaan politik seseorang. Banyak pemuda yang memiliki kecakapan, kedewasaan dan kebijaksanaan politik yang melebihi orang tua. Tidak sedikit pula orang tua yang menunjukkan sikap politik yang kekanak-kanakan. Oleh karena politik itu tidak hanya ilmu, tetapi seni untuk bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, seni untuk mendapatkan, menjalankan dan mempertahankan kekuasaan maka dalam implementasinya dibutuhkan rasio, rasa, sensitifitas dan kehalusan jiwa untuk memainkannya dalam artian diperlukan kecerdasan intelegensia, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual. Inilah sesungguhnya esensi partisipasi politik.
KESIMPULAN
Atas dasar artikel diatas maka kita segenap KARANG TARUNA DESA DLINGO turut aktif dan dapat berpartisipasi sebagai penyelenggara dengan masuk kedalam struktur penyelenggara seperti menjadi anggota KPUD, PPK, PPS, KPPS ataupun menjadi anggota Pengawas Pilkada dan bisa juga berpartisipasi sebagai pemantau pilkada ataupun menjadi peserta pemilu.
Daftar Pustaka
http://www.yayasankorpribali.org/artikel-dan-berita/62-partisipasi-politik-pemuda-dalam-pilkada.html
DENGARKAN STREAMING SANDIGITA FM DLINGO GIRILOJI DARI SELURUH DUNIA VIA INTERNET
Radio Sandigita FM dapat sahabat dengarkan melalui jaringan internet.
dengan alamat
http://radio.suarakomunitas.net/
pilih channel :
8220 ONLINE
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERDAYAAN KARANG TARUNA
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBERDAYAAN KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu disusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberdayaan karang taruna;
- untuk memperluas dan meningkatkan pemberdayaan karang taruna oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, diperlukan adanya acuan untuk melaksanakan pemberdayaan karang taruna;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pemberdayaan Karang Taruna;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Kepala Daerah DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintahan Daerah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEMBERDAYAAN KARANG TARUNA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis terutama bergerak di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis.
- Pengurus kecamatan/kabupaten/provinsi/nasional karang taruna adalah wadah atau sarana kerja sama Pengurus Karang Taruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi, dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
- Majelis Pertimbangan Karang Taruna yang selanjutnya disingkat dengan MPKT adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasihat, masukan, saran dan/atau pertimbangan untuk kemajuan Karang Taruna.
- Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
- Penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
- Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan dan peningkatan kemampuan, kesempatan dan kewenangan kepada Karang Taruna untuk memecahkan masalah dan mengembangkan potensinya, melalui pemanfaatan berbagai sumber baik sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya sosial yang ada.
Pasal 2
Pemberdayaan Karang Taruna dimaksudkan untuk menumbuhkan, meningkatkan,
dan mengembangkan upaya Karang Taruna melaksanakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial terutama generasi muda di desa atau kelurahan atau
nama lain yang sejenis secara terpadu, terarah, menyeluruh, dan
berkelanjutan.
Pasal 3
Pemberdayaan Karang Taruna bertujuan :
- meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Karang Taruna;
- meningkatkan kelembagaan Karang Taruna;
- mengembangkan aktivitas Karang Taruna;
- meningkatkan sarana dan prasarana kegiatan Karang Taruna; dan
- mengembangkan jejaring kerja Karang Taruna.
Pasal 4
Ruang lingkup peraturan ini mengatur mengenai pemberdayaan Karang Taruna dan pengelolaan sumber daya Karang Taruna.
BAB II
KELEMBAGAAN KARANG TARUNA
Bagian Kesatu
Asas dan Tujuan
Pasal 5
Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Pasal 6
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
- pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
- pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
- pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
Bagian Kedua
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 7
Karang Taruna berkedudukan di desa atau kelurahan atau nama lain yang
sejenis di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 8
Karang Taruna memiliki tugas bersama-sama dengan Pemerintah, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota,dan masyarakat untuk
menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan menyelenggarakan
kesejahteraan sosial.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Karang Taruna mempunyai fungsi:
- mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan sosial, serta diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
- menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
- memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Keorganisasian, Keanggotaan, dan Kepengurusan
Pasal 10
- Keorganisasian Karang Taruna berada di desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis yang diselenggarakan secara otonom oleh warga Karang Taruna setempat.
- Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk pengurus karang taruna di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional sebagai sarana organisasi karang taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah.
- Karang Taruna dan/atau pengurus karang taruna kelurahan/kecamatan/kabupaten/provinsi/nasional dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi, dan potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna, yang mekanisme pembentukannya diatur melalui keputusan Pengurus Karang Taruna Nasional dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional.
Pasal 11
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dan Pasal 9, dibentuk Majelis Pertimbangan Pengurus Karang
Taruna yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang
memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna
dan kepengurusan Pengurus Karang Taruna.
Pasal 12
- Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun dalam lingkungan desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis merupakan warga Karang Taruna.
- Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.
Pasal 13
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh
Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memiliki pengalaman dan aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
- memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan, kemampuan, dan pengabdian dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
- berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
(2) Kepengurusan Karang Taruna desa atau kelurahan atau nama lain yang
sejenis dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam musyawarah warga Karang
Taruna di desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis dan dikukuhkan
oleh kepala desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis setempat,
dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
(3) Kepengurusan pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut :
- pengurus Karang Taruna kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui temu karya pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan oleh camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
- pengurus Karang Taruna kabupaten/kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam temu karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh bupati/walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
- pengurus Karang Taruna provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam temu karya Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh gubernur setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan
- pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam temu karya nasional Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
Bagian Keempat
Mekanisme Kerja
Pasal 14
- Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.
- Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Pengurus Karang Taruna di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional.
- Hubungan kerja antarpengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif, dan kemitraan fungsional secara vertikal.
- Hubungan kerja antarpengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Pengurus Karang Taruna.
Pasal 15
- Hubungan kerja antara Karang Taruna desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis dengan kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis bersifat pembinaan.
- Hubungan kerja Karang Taruna dan Pengurus Karang Taruna kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan Nasional dengan Kementerian Sosial dan instansi sosial daerah bersifat pembinaan fungsional.
- Hubungan kerja antarpengurus Karang Taruna kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dengan instansi/lembaga/organisasi lainnya bersifat kemitraan.
Bagian Kelima
Program Kerja
Pasal 16
Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja
berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan, dan kebutuhan Karang
Taruna setempat.
Pasal 17
- Program Kerja Karang Taruna terdiri atas pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomi produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan, dan lain-lain sesuai kebutuhan.
- Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah, dan panjang.
- Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk unit teknis untuk melaksanakan program kerja.
BAB III
PEMBERDAYAAN KARANG TARUNA
Bagian Kesatu
Klasifikasi Karang Taruna
Pasal 18
Klasifikasi Karang Taruna, terdiri atas:
a. Karang Taruna Tumbuh;
b. Karang Taruna Berkembang;
c. Karang Taruna Maju; dan
d. Karang Taruna Percontohan.
Pasal 19
- Karang Taruna Tumbuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan Karang Taruna pada umumnya, yang secara formal telah tumbuh dan telah ada susunan kepengurusannya, namun kegiatannya masih sangat sederhana, bersifat rekreatif, dan belum terprogram secara terarah.
- Karang Taruna Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan Karang Taruna pada umumnya,yang secara organisatoris maupun administratif sudah teratur, dan terpola dengan mekanisme/tata kerja yang teratur dan sistematis.
- Karang Taruna Maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, merupakan Karang Taruna pada umumnya yang secara organisatoris, administratif, kepengurusan dan programnya telah berjalan dengan baik, teratur, berkesinambungan, dan mempunyai prospek program yang jelas.
- Karang Taruna Percontohan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, merupakan Karang Taruna pada umumnya, yang secara organisatoris, administratif, kepengurusan dan programnya telah berjalan dengan baik, teratur, berkesinambungan, dan mempunyai prospek program yang jelas, serta telah mengembangkan program-program yang menciptakan generasi muda dilingkungannya untuk mampu berpartisipasi mengembangkan program pembangunan nasional yang diperlukan oleh lingkungannya.
Bagian Kedua
Kategori Pemberdayaan Karang Taruna
Pasal 20
Kategori Pemberdayaan Karang Taruna meliputi :
a. Penumbuhan Karang Taruna;
b. Pengembangan Karang Taruna; dan
c. Peningkatan Karang Taruna.
Pasal 21
- Penumbuhan Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan upaya yang terencana mendukung terciptanya situasi, kondisi, dan kegiatan untuk menumbuhkembangkan kesadaran generasi muda, warga masyarakat akan pentingnya Karang Taruna sebagai wahana penyelenggaraan kesejahteran sosial terutama pembinaan generasi muda di desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis.
- Pengembangan Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan upaya yang terencana mendukung terciptanya situasi, kondisi, dan kegiatan untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan Karang Taruna.
- Peningkatan Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan upaya yang terencana mendukung terciptanya situasi, kondisi, dan kegiatan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan Karang Taruna.
Bagian Ketiga
Tahapan Pemberdayaan Karang Taruna
Pasal 22
Tahapan Pemberdayaan Karang Taruna meliputi :
a. persiapan pemberdayaan;
b. pelaksanaan pemberdayaan; dan
c. pendayagunaan berkelanjutan.
Pasal 23
(1) Persiapan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi :
a. sosialisasi program;
b. persiapan sosial;
c. proses penyadaran; dan
d. perencanaan partisipatif.
(2) Sosialisasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan kegiatan membuka, mengembangkan wawasan, dan kesadaran
pengurus, warga Karang Taruna, dan masyarakat mengenai pemberdayaan
Karang Taruna.
(3) Persiapan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan kegiatan untuk membangkitkan kesadaran Karang Taruna dan
masyarakat tentang potensi Karang Taruna sebagai pelaku atau agen
pembangunan sehingga masyarakat bersedia terlibat di dalam proses
kegiatan mulai dari perencanaan sampai evaluasi program.
(4) Proses penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan suatu proses untuk menumbuhkan kesadaran kepada Karang Taruna,
dan masyarakat tentang keberadaan atau eksistensi organisasi Karang
Taruna, agar warga dan pengurus Karang Taruna serta masyarakat lebih
memahami keberadaan organisasi Karang Taruna, kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan Karang Taruna, sistem nilai atau norma yang dipakai Karang
Taruna.
(5) Perencanaan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan suatu upaya melibatkan warga, pengurus Karang Taruna, dan
masyarakat secara sistematis untuk merencanakan kegiatan dalam rangka
memecahkan masalah yang dihadapi.
Pasal 24
(1) Pelaksanaan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b meliputi:
a. peningkatan manajemen organisasi Karang Taruna;
b. peningkatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial Karang Taruna;
c. peningkatan Usaha Ekonomi Produktif Karang Taruna;
d. peningkatan kegiatan rekreatif, olah raga, kesenian, dan edukatif Karang Taruna; dan
e. pengembangan jejaring kerja Karang Taruna.
(2) Peningkatan manajemen organisasi Karang Taruna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dimaksudkan agar Karang Taruna mampu menyusun
suatu program kerja yang realistis sesuai dengan kebutuhan dan
permasalahan serta tantangan yang ada, melalui partisipasi warga Karang
Taruna dan masyarakat.
(3) Peningkatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial Karang Taruna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimaksudkan agar
penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan Karang Taruna
meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas.
(4) Peningkatan Usaha Ekonomi Produktif Karang Taruna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan agar usaha ekonomi produktif
yang dilaksanakan Karang Taruna meningkat baik secara kualitas maupun
kuantitas.
(5) Peningkatan kegiatan rekreatif, olah raga, kesenian, dan edukatif
Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimaksudkan
agar kegiatan rekreatif, olah raga, kesenian, dan edukatif Karang Taruna
meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas.
(6) Pengembangan jejaring kerja Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dimaksudkan agar jejaring kerja Karang Taruna
berkembang baik dengan masyarakat, dunia usaha, maupun Pemerintah.
Pasal 25
Pendayagunaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c
dilaksanakan melalui pemberian kesempatan, kewenangan melaksanakan
program sesuai kemampuan dan kebutuhan.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pemberdayaan karang taruna diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB IV
PENGELOLAAN SUMBER DAYA
Bagian Kesatu
Sumber Daya Manusia
Pasal 27
Sumber daya manusia dalam pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna meliputi:
a. pembina
b. petugas pengelola kegiatan;
c. pendamping Karang Taruna; dan
d. pengurus Karang Taruna.
Pasal 28
(1) Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a meliputi :
a. Pembina Utama Karang Taruna;
b. Pembina Umum Karang Taruna;
c. Pembina Fungsional Karang Taruna; dan
d. Pembina Teknis Karang Taruna.
(2) Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
(3) Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. tingkat Pusat dijabat oleh Menteri Dalam Negeri;
b. tingkat provinsi dijabat oleh gubernur;
c. tingkat kabupaten/kota dijabat oleh bupati/walikota;
d. tingkat kecamatan dijabat oleh camat; dan
e. tingkat desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis dijabat oleh kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis.
(4) Pembina Fungsional Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. tingkat Pusat dijabat oleh Menteri Sosial;
b. tingkat provinsi dijabat oleh kepala dinas/instansi sosial provinsi;
c. tingkat kabupaten/kota dijabat oleh kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota; dan
d. tingkat kecamatan dijabat oleh kepala seksi kesejahteraan sosial kecamatan.
(5) Pembina Teknis Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas :
a. tingkat Pusat dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
b. tingkat provinsi dilaksanakan oleh dinas/instansi terkait tingkat provinsi; dan
c. tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh dinas/instansi terkait tingkat kabupaten/kota;
Pasal 29
(1) Petugas pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf
b merupakan pelaku yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
pemberdayaan Karang Taruna pada institusinya.
(2) Petugas pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. petugas pengelola kegiatan Pusat dilaksanakan oleh Kementerian Sosial;
b. petugas pengelola kegiatan provinsi dilaksanakan oleh dinas/instansi sosial provinsi; dan
c. petugas pengelola kabupaten/kota dilaksanakan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota.
Pasal 30
Pendamping Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c meliputi:
a. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
b. Pekerja Sosial Profesional; dan
c. Tokoh Masyarakat sebagai anggota Majelis Pertimbangan Karang Taruna.
Pasal 31
Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d
merupakan Pengurus Karang Taruna yang dipilih, ditetapkan, dan disahkan
dalam musyawarah Warga Karang Taruna di desa atau kelurahan atau nama
lain yang sejenis dan dikukuhkan oleh kepala desa atau lurah atau nama
lain yang sejenis setempat.
Bagian Kedua
Sarana dan Prasarana
Pasal 32
Sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pemberdayaan karang taruna meliputi:
a. perlengkapan kesekretariatan Karang Taruna;
b. sarana dan prasarana penyelenggaraan kesejahteraan sosial Karang Taruna;
c. sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif Karang Taruna;
d. sarana dan prasarana kegiatan rekreasi, olah raga, kesenian, dan edukasi Karang Taruna;
e. sarana pengembangan jejaring kerja Karang Taruna; dan
f. sarana operasional Karang Taruna lainnya.
Pasal 33
(1) Perlengkapan kesekretariatan Karang Taruna sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 huruf a meliputi peralatan dan tempat sekretariat untuk
mendukung kelancaran Karang Taruna.
(2) Sarana dan prasarana penyelenggaraan kesejahteraan sosial Karang
Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b meliputi peralatan
dan tempat untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan kesejahteraan
sosial yang dilaksanakan Karang Taruna.
(3) Sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif Karang Taruna
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf cmeliputi peralatan, bahan,
dan tempat yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pengelolaan usaha
ekonomis produktif Karang Taruna.
(4) Sarana dan prasarana rekreasi, olah raga, kesenian, dan edukasi
Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf dmeliputi
peralatan dan tempat yang diperlukan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan kegiatan rekreasi, olah raga, kesenian, dan edukasi yang
diselenggarakan Karang Taruna.
(5) Sarana dan prasarana pengembangan jejaring kerja Karang Taruna
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e meliputi peralatan dan
kegiatan yang diperlukan untuk mengembangkan komunikasi dan jejaring
kerja Karang Taruna dengan berbagai pihak terkait.
(6) Sarana dan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf f meliputi sarana pendukung operasional guna memperlancar kegiatan
Karang Taruna.
BAB V
KEWENANGAN
Bagian Kesatu
Pemerintah
Pasal 34
Menteri Sosial memiliki kewenangan :
a. menetapkan pedoman umum Karang Taruna;
b. menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c. melakukan program percontohan;
d. memberikan stimulasi;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan pemantauan;
h. melaksanakan koordinasi; dan
i. memantapkan sumber daya manusia.
Bagian Kedua
Provinsi
Pasal 35
Gubernur memiliki kewenangan:
a. melaksanakan pembinaan teknis dan mengoordinasi pemutakhiran pendataan Karang Taruna tingkat provinsi;
b. melaksanakan hasil kajian, penelitian, dan pengembangan kebijakan
pemberdayaan Karang Taruna di tingkat Provinsi sejalan dengan yang
ditetapkan Pemerintah;
c. melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari
sosialisasi program pemberdayaan Karang Taruna untuk tingkat Provinsi,
persiapan sosial, proses penyadaran dan perencanaan partisipatif dalam
rangka pemberdayaan Karang Taruna;
d. merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna kepada Menteri Sosial;
e. menyusun perencanaan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka
panjang pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna tingkat provinsi;
f. melaksanakan pemberdayaan Karang Taruna tingkat provinsi;
g. peningkatan kapasitas tingkat provinsi bagi petugas pengelola pemberdayaan Karang Taruna;
h. pemantapan tingkat provinsi bagi pendamping Karang Taruna;
i. melaksanakan penggalian dan pengembangan potensi Karang Taruna untuk tingkat provinsi;
j. menyusun petunjuk pelaksanaan yang terkait dengan pemberdayaan Karang Taruna untuk tingkat provinsi;
k. memfasilitasi pengembangan dan peningkatan Karang Taruna;
l. memfasilitasi kegiatan Karang Taruna berskala provinsi;
m. memfasilitasi koordinasi dan sinergi program dengan lintas sektor dan dunia usaha di tingkat provinsi; dan
n. melaksanakan pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna.
Bagian Ketiga
Kabupaten/Kota
Pasal 36
Bupati/walikota memiliki kewenangan:
a. melakukan pendataan dan pemutakhiran data Karang Taruna by name by address secara berkala setiap tahun secara sistimatis.
b. melaksanakan hasil kajian, penelitian, dan pengembangan kebijakan
pemberdayaan Karang Taruna di tingkat kabupaten/kota sejalan dengan yang
ditetapkan Pemerintah;
c. melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari
sosialisasi program pemberdayaan Karang Taruna untuk tingkat
kabupaten/kota, persiapan sosial, proses penyadaran, dan perencanaan
partisipatif dalam rangka pemberdayaan Karang Taruna;
d. merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna kepada gubernur dan/atau Menteri Sosial;
e. menyusun perencanaan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka
panjang pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna tingkat kabupaten/kota;
f. melaksanakan pemberdayaan Karang Taruna tingkat kabupaten/kota;
g. peningkatan kapasitas tingkat kabupaten/kota bagi petugas pengelola pemberdayaan Karang Taruna;
h. pemantapan tingkat kabupaten/kota bagi pendamping Karang Taruna;
i. melaksanakan penggalian dan pengembangan potensi Karang Taruna untuk tingkat kabupaten/kota;
j. menyusun petunjuk pelaksanaan yang terkait dengan pemberdayaan Karang Taruna untuk tingkat kabupaten/kota;
k. memfasilitasi pengembangan dan peningkatan Karang Taruna;
l. memfasilitasi kegiatan Karang Taruna berskala kabupaten/kota;
m. memfasilitasi koordinasi dan sinergi program dengan lintassektor dan dunia usaha di tingkat kabupaten/kota;
n. menyusun laporan perencanaan pembiayaan pencapaian Standar Pelayanan
Minimal bidang sosial dalam pelaksanaan program pemberdayaan Karang
Taruna; dan
o. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna.
BAB VI
KOORDINASI
Pasal 37
(1) Koordinasi pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan oleh
Kementerian Sosial bekerja sama dengan pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota serta bekerja sama dengan pihak lainnya yang
berada di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
(2) Koordinasi Pelaksanaan Pemberdayaan Karang Taruna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan
sesuai dengan tahapan pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna.
Pasal 38
Koordinasi Pelaksanaan Pemberdayaan Karang Taruna dapat dilaksanakan
melalui pengembangan jaringan kemitraan secara lintas sektor baik dengan
intansi, masyarakat, maupun dunia usaha.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 39
(1) Pendanaan pelaksanaan Pemberdayaan Karang Taruna yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan belanja daerah provinsi; dan/atau
b. sumber pendanaan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota bersumber dari:
a. anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; dan/atau
b. sumber pendanaan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan bagi pelaksanaan
pemberdayaan Karang Taruna yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi
dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Pemantauan
Pasal 40
(1) Untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektifitas pelaksanaan
kebijakan, program, dan kegiatan pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna,
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota melakukan
pemantauan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk
mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan,
program, dan kegiatan pemberdayaan Karang Taruna.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara
berjenjang melalui koordinasi dengan instansi/dinas yang
menyelenggarakan urusan di bidang sosial.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan mulai dari
perencanaan, penganggaran sampai dengan pelaksanaan kebijakan, program,
serta kegiatan pemberdayaan Karang Taruna untuk tahun berjalan.
Bagian Kedua
Evaluasi
Pasal 41
(1) Evaluasi pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna dilakukan pada akhir
tahun anggaran oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota melalui instansi/dinas yang menyelenggarakan urusan di
bidang sosial.
(2) Hasil evaluasi pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna digunakan
sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan, program, serta kegiatan
untuk tahun berikutnya.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PELAPORAN
Pasal 42
(1) Bupati/walikota berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna di wilayahnya kepada Gubernur.
(2) Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan pemberdayaan
Karang Taruna kepada Menteri yang membidangi urusan sosial dan Menteri
yang membidangi urusan pemerintahan.
(3) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap akhir tahun anggaran.
(4) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 43
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial melakukan
pembinaan dan pengawasan secara berjenjang atas pelaksanaan pemberdayaan
Karang Taruna kepada pemerintah provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna kepada pemerintah kabupaten/kota.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna di wilayahnya.
Pasal 44
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberdayaan
Karang Taruna sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial
Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan ini dibuat sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
mengatur mengenai Pelaksanaan Pemberdayaan Karang Taruna yang menjadi
acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota.
Pasal 47
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2013
MENTERI SOSIAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SALIM SEGAF AL JUFRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 94
PENTAS ANGKLUNG KARANG TARUNA DI PAMERAN PRODUK UNGGULAN LOKAL OLEH BPP DLINGO BEKERJASAMA DENGAN DESA DLINGO
Dlingo//5/6/15//Dalam rangka Hari Pangan Sedunia dan Hari jadi Bantul BKP3 Kab. Bantul melalui BPP Kec. Dlingo yang bekerjasama dengan Pemerintah Desa Dlingo menyelenggarakan Pameran Produk Unggulan Lokal Dlingo. Pameran ini dilaksanakan di Komplek wisata Lepo Pokoh Dlingo selama 3 hari mulai tgl 5-7 Juni 2015.
Pameran dibuka oleh Dinas BKP3 Kab. bantul yang disaksikan oleh Muspika, BPP danseluruh Gapoktan di Kec. Dlingo. Dalam sambutannya Kepala Dinas BKP3 menyampaikan bahwa pameran ini bertujuan untuk mengenalkan BPP kepada masyarakt juga untuk membangun kreativitas dan kecintaan produk lokal. Pameran dilaksanakan di 17 BPP se Kab. Bantul dan satu-satunya BPP yang berpameran diluar Kantor adalah Kec. Dlingo.
Pameran diikuti oleh Gapoktan sekecamatan Dlingo yang terdiri 6 Gapoktan yaitu Dlingo, Mangunan, Jatimulyo, Temuwuh, Muntuk dan Terong.
Lurah Dlingo selaku tuan rumah menyampaikan terimakasih atas kepercayaan BKP3 melalui BPP Dlingo memberikan kepercayaan sebagai ajang pameran ini. Selain untuk mempromosikan tempat wisata unggulan desa Dlingo juga untuk memperkenalkan produk unggulan Dlingo dalam bentuk pameran. Beliau berharap akan semakin banyak pameran-pameran dapat dilaksanakan di Grojogan Lepo.
Dalam kegiatan ini ditampilkan berbagai kesenian di Desa Dlingo. Tampil pula Grup Kesenian dari Karang Taruna Sub Unit RT :04 Dlingo 1 yaitu Sanggar Seni Angklung NGADHANG SARINI di hari sabtu dan minggu 6-7 Juni 2015.
BUDIDAYA TANAMAN PISANG
Cara Praktis Budidaya Pisang untuk Hasil Panen Berlimpah
Banyak sekali jenis varietas pisang seperti pisang ambon, pisang kepok, pisang mas, pisang raja, pisang nangka, pisang tanduk, dan sebagainya. Apalagi sekarang jumlah permintaan akan buah pisang di pulau jawa semakin meningkat tiap tahun. Berdasarkan informasi yang kami peroleh harga 1 kg buah pisang senilai Rp 5000,- dan harga itu terus meningkat. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan bagi Anda untuk memulai bisnis budidaya pisang, apalagi jika Anda sekaligus mengolah pisang tersebut menjadi sesuatu yang lebih bernilai semacam makanan siap saji ataupun makanan olahan yang lain, maka bukan mustahil jika pundi-pundi keuntungan akan mudah Anda raih.
Jika anda ingin tau lebih lanjut tentang manfaat buah pisang untuk kesehatan anda bisa mengunjungi artikel kami tentang manfaat buah pisang untuk kesehatan.
Oke, langsung saja kita bahas lebih lanjut bagaimana caranya budidaya tanaman pisang supaya hasil panen melimpah.
Langkah-langkah Praktis Budidaya Pisang
A. Syarat tumbuh tanaman pisang
1. Iklim
- Tanaman pisang cocok untuk daerah yang beriklim tropis dengan kelembaban udara yang cukup tinggi serta dengan kondisi cuaca yang cukup panas. Namun jika kondisi lahan Anda pada daerah subtropis atau pegunungan, tidak masalah karena tanaman pisang bisa beradaptasi pada cuaca yang cukup dingin. Tanaman ini bisa bertahan hidup pada daerah yang kekurangan air, karena pisang bisa menyuplai air dari batang yang memiliki kandungan air yang tinggi, namun konsekuensinya pertumbuhannya menjadi tidak maksimal.
- Perhatikan juga dengan kondisi kecepatan angin di lokasi lahan anda karena jika kecepatan angin di lahan anda cukup tinggi bisa merusak daun pisang dan mempengaruhi pertumbuhan tanaman
- Kondisi curah hujan yang bagus untuk budidaya tanaman pisang yaitu pada kisaran 1520-3800 mm per satu kali tumbuh, dengan asumsi dalam sekali masa tanam terdapat 2 bulan tidak hujan. usahakan dalam budidaya tanaman pisang untuk membuat guludan supaya tidak ada genangan air.
2. Media Tanam Pisang
- Tanaman pisang bisa tumbuh optimal pada kondisi tanah yang kaya unsur hara dan memiliki kandungan kapur atau tanah berat. Tanaman ini memiliki sifat rakus terhadap makanan, sehingga Anda perlu mempersiapkan lahan yang memiliki unsur hara yang tinggi. Anda bisa melakukan pemupukan untuk menambah unsur hara tanah dengan menggunakan pupuk kompos dan pupuk kandang
- Tanaman pisang harus mendapatkan pengairan yang intensif, namun usahakan jangan sampai ada genangan air dalam lahan.
- Perhatikan juga dengan kondisi ketinggian air tanah, untuk di daerah basah yaitu 50-200 cm, sedangkan daerah setengah basah 100-200 cm, dan di daerah kering 50-150 cm. Lokasi lahan yang terkena erosi tidak akan menghasilkan buah pisang yang baik dan tanaman ini tidak bisa hidup dengan maksimal pada tanah yang memiliki kandungan garam 0,07%.
3. Ketinggian Tempat
Ketinggian tempat tanaman pisang bisa tumbuh pada daerah dataran rendah sampai dataran tinggi dengan ketinggian dpl. Sedangkan untuk pisang ambon, pisang tanduk, dan pisang nangka bisa tumbuh baik pada ketinggian 1000 dpl.B. Tahapan Budidaya Pisang
1. Pemilihan Bibit Pisang
Perbanyakan tanaman pisang menggunakan cara vegetatif, proses perkembangbiakan melalui tunas atau anak pisang. Berikut ini persyaratan pembibitan tanaman pisang :- Syarat bibit tanaman pisang yang baik memiliki panjang 1-1,5 meter dengan diameter sekitar 15-20 cm. Sebaiknya Anda menggunakan bibit yang berasal dari indukan pisang yang sehat dan berbuah dengan baik. Ketinggian anakan (bibit) pisang bisa berpengaruh terhadap produktivitas pisang dalam berbuah ( berpengaruh nyata terhadap jumlah sisir dalam tiap tandan ).
- Terdapat dua jenis pembibitan tanaman pisang yaitu anakan muda dan anakan dewasa. Sebaiknya Anda menggunakan anakan dewasa karena biasanya sudah memiliki bakal bunga dan cadangan makanan dalam bonggol pisang.
- Kami menganjurkan, Anda memilih bibit yang memiliki bentuk daun yang lancip seperti pedang, berhelai daun sempit daripda menggunakan bibit pisang yang berdaun lebar.
2. Persiapan Bibit
Anda bisa mendapatkan bibit pisang dengan membeli di toko pembibitan pertanian atau memakai bibit pisang dari kebun sendiri. Gunakan jarak tanam 2×2 meter untuk budidaya pisang. Jika Anda menggunakan indukan sendiri sebaiknya membatasi jumlah tunas anakan sekitar 7-9 pada pisang indukan, jika melebihi 9 tunas sebaiknya dilakukan pemotongan untuk menjaga kualitas bibit pisang anakan.Sebelum bibit Anda tanam , sebaiknya dilakukan sanitasi terlebih dahulu untuk menghindari penularan hama dan penyakit. Berikut ini langkah-langkah sanitasi pada bibit pisang :
- Setelah bibit dipotong dari indukan segera bersihkan tanah yang menempel pada akar
- Sebaiknya simpan terlebih dahulu bibit selana 1-2 hari di lokasi yang teduh supaya luka sehabis pemotongan mengering, buah daun pisang yang lebar
- Lakukan perendaman pada bibit sebatas leher batang menggunakan insektisida 0,5-1 persen dalam waktu 10 menit. Kemudian bibit diangin-anginkan sebentar
- Jika Anda tidak mempunyai insektisida tidak masalah, Anda bisa menggunakan air yang mengalir untuk merendam umbi bibit selama 2 hari.
- Apabila di lokasi lahan Anda sudah terdapat hama nematoda , sebaiknya direndam terlebih dahulu di dalam air panas selama beberapa menit untuk mematikan hama tersebut
3. Pengolahan Media Tanam
Persiapan lahan untuk budidaya pisang sebaiknya dipertimbangkan segala aspeknya mulai iklim, kontur tanah, kemudahan akses dan lain sebagainya. Sebelum menanam pisang sebaiknya Anda membersihkan gulma, rerumputan liar dan menggemburkan tanah jika masih padat, membuat saluran pengairan atau drainase dan pembuatan sengkedan jika kontur tanahnya miring.4. Proses Penanaman Pisang
- Penentuan Pola Tanaman
- Pembuatan Lubang Tanam
- Cara Penanaman
5. Pemeliharaan Tanaman Pisang
- Penjarangan
- Penyiangan
- Perempalan
- Pemupukan
- Pengairan dan Penyiraman
- Pemeliharaan Buah
6. Hama Penyakit dan Gulma Tanaman Pisang
a. Hama Pisang- Ulat daun (Erienota thrax.)
Gejala serangan: daunnya menggulung seperti cerobong dan sobek sampai tulang daun.
Cara pengendalian: memakai insektisida yang cocok belum tersedia, bisa Anda coba menggunakan insektisida Malathion.
- Uret kumbang (Cosmopolites sordidus)
Gejala serangan: lorong-lorong ke atas atau bawah dalam kelopak daun, batang tanaman pisang penuh lorong.
Cara pengendalian: sanitasi pada rumpun pisang, segera bersihkan rumpun dari sisa-sisa batang pisang, pakai bibit yang sudah disanitasi
- Nematoda (Rotulenchus similis, Radopholus similis).
Gejala serangan: tanaman pisang kelihatan merana, ditemukan rongga atau bintik kecil pada akar, akar bengkak.
Cara pengendalian: pakai bibit yang sudah disanitasi, perbanyak unsur kandungan humus tanah dan pakai lahan dengan kandungan lempung kecil.
b. Penyakit Pisang
- Penyakit darah
Bagian pisang yang diserang yaitu jaringan tanaman pisang bagian dalam
Gejala serangan: jaringan pisang menjadi kelihatan kemerah-merahan seperti berdarah
Pengendalian: bongkar dan bakar tanaman pisang yang sakit
- Panama
Bagian pisang yang diserang yaitu daun
Gejala serangan: daun layu lalu putus, serangan pertama pada daun luar lalu kemudian daun bagian dalam, pelepah daun pisang membelah membujur, akan mengeluarkan pembuluh getah berwarna hitam.
Cara pengendalian: bongkar dan bakar tanaman pisang yang sakit
- Bintik daun
Bagian pisang yang diserang yaitu daun muncul gejala bintik sawo matang yang semakin meluas.
Cara Pengendalian: gunakan fungisida yang memiliki kandungan Copper oksida atau Bubur Bordeaux (BB).
- Layu
Bagian pisang yang diserang yaitu akar.
Gejala serangan : tanaman layu lalu mati.
Cara pengendalian: bongkar dan bakar tanaman pisang yang sakit
- Daun pucuk
Bagian pisang yang diserang yaitu daun pucuk.
Gejala serangan: daun pucuk pisang tumbuh dengan tegak lurus secara berkelompok
Cara Pengendalian: bongkar dan bakar tanaman pisang yang sakit
c. Gulma pada Pisang
Biasanya tak lama setelah tanam pisang dan keika kanopi dewasa sudah mulai terbentuk, gulma menjadi salah satu permasalahan yang harus segera diatasi. Cara pengendaliannya sebagai berikut :
- Gunakan herbisida semacam Gesapax 80 Wp, Round up, Paraquat dan dalapon.
- Tanamlah tanaman penutup tanah yang bisa menahan laju erosi, tahan terhadap naungan, tidak gampang diserang oleh hama penyakit, bukan tumbuhan menjalar. Contohnya Geophila repens.
- Tutup tanah dengan memakai plastik polietilen.
7. Panen Buah Pisang
Buah pisang dapat dipanen hijau dengan lingkaran buah berbentuk bundar dan sudutnya tidak menyiku. Usia buah pisang siap panen adalah di antara 100 – 120 hari setelah kemunculan bunga ( bisa tergantung kepada kultivar atau klon yang ditanam). Agar proses pematangan dapat seragam dan serentak, sebaiknya dirangsang menggunakan bahan misalnya asap dari daun-daun kayu yang dibakar, daun yang segar (daun akasia), penggunaan karbit, ethrel / ethepon, propilen, asetilen, lamanya sekitar 10 – 12 jam.8. Pascapanen Buah Pisang
Buah hasil pemanenan budidaya pisang dapat langsung dikemas memakai keranjang bambu dan secepatnya di angkut ke distributor atau pasar. Bila Anda mau menyetorkan buah pisang ke pasar modern, supermarket dan swalayan, Anda dapat melakukan pengemasan per sisir atau per beberapa buah sesuai dengan permintaan pasar modern itu. Penampilan buah pisang sangat mempengaruhi penjualan buah pisang di pasar modern.SUMBER : https://www.sipendik.com/cara-praktis-budidaya-pisang-untuk-hasil-panen-berlimpah/
Budidaya Tanaman Garut
Berbudidaya tanaman garut sangat berpotensi untuk mendatangkan
keuntungan yang tinggi bagi petani, karena tanaman garut bisa tumbuh
dengan baik pada ketinggian antara 0 sd. 900 m. dpl. Tetapi hasil
optimum akan diperoleh pada lahan dataran menengah, antara 200 sd. 600
m. dpl. Selain itu tanaman garut merupakan tanaman yang mampu
beradaptasi terhadap naungan, seperti di bawah tegakan pohon serta di
lahan marginal sehingga tanaman garut berpotensi dikembangkan di lahan
hutan atau pekarangan. Titiek F al. (2010) menyatakan, tanaman garut
dapat tumbuh di tempat yang ternaungi tanpa menurunkan kualitas maupun
karakteristik umbi. Budi daya tanaman berdasar garut sudah dilakukan
secara besar-besaran pada lahan 18.000 ha dengan produktivitas rata-rata
20 t/ha (Anonim 2006). Namun, hasil survei Direktorat Budidaya Tanaman
Kacang-kacangan dan Umbi-umbian, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
menunjukkan, tanaman garut belum dibudidayakan secara intensif di
Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat,
dan Maluku.
Tanaman garut berpotensi sebagai pengganti padi, karena selain cara
budidayanya yang sangat sederhana dan bisa ditanam dimana-mana,
kandungan gizi pada umbinyapun hampir sama dengan padi. Tiap 100 gram
tepung garut mengandung karbohidrat 85,2 gram atau setara dengan 355
kalori. Ini lebih kecil dibanding tepung gaplek yang mencapai 88,2 gram
setara 363 kalori. Tetapi angka tersebut lebih tinggi dari beras yang
hanya 78,9 gram (360 kalori) dan gandum 77,3 gram (365 kalori). Meskipun
penggunaannya sangat luas, masyarakat awam masih banyak yang belum tahu
tanaman garut, beda dengan singkong, ubi jalar, talas bahkan keladi
yang sudah sangat memasyarakat. Secara rinci kandungan gizi pada tepung
garut, tepung terigu dan beras giling adalah sesuai pada table di bawah
ini :
Tabel kandungan gizi tepung garut, tepung terigu dan beras giling
Kandungan Gizi | Beras Giling | Tepung Terigu | Tepung Garut |
Kalori (kal)
Protein (gr)
Lemak (gr)
K.hidrat (gr)
Kalsium (mg)
Fosfor (mg)
Zat besi (mg)
Vit. A (Sl)
Vit. B1 (mg)
Vit. C (mg)
Air (gr)
|
360,00
6,80
0,70
78,90
6,00
140,00
0,80
0,00
0,12
0,00
13,00
|
365,00
8,90
1,30
77,30
16,00
106,00
1,20
0,00
0,12
0,00
12,00
|
355,00
0,70
0,20
85,20
8,00
22,00
1,50
0,00
0,09
0,00
13,60
|
Sumber: Direktorat Gizi Departemen Kesehatan, 1981
Tanaman garut termasuk produk unggulan, karena tingginya manfaat
ekonomi dan kesehatan yang terkandung di dalamnya. Manfaat garut bukan
saja digunakan untuk pangan, tetapi juga untuk bahan baku industri. Pati
garut dapat digunakan sebagai bahan baku makanan dan minuman,
obat-obatan, kimia, kosmetik, tekstil, kertas dan karton. Oleh karena
itu tanaman garut sekarang sangat dianjurkan untuk di budidayakan.
Gambar 2. Ubi Garut
Garut merupakan tanaman multifungsi, antara lain penghasil pati dan
bahan baku industri emping garut, yang diketahui sebagai makanan sehat.
Limbah pengolahan umbi garut berupa kulit dan ampas dapat dimanfaatkan
untuk pakan ternak. Umbi garut merupakan penghasil pati yang potensial
dengan hasil pati berkisar antara 1,92−2,56 t/ha (Hidayat, D. 2002).
Pati garut dapat digunakan sebagai bahan substitusi terigu hingga
50−100%. Oleh karena itu, pati garut berpotensi menurunkan impor terigu
yang telah mencapai 4,10 juta t/tahun dengan nilai Rp3,40 triliun.
Tanaman garut walaupun mempunyai multifungsi tetapi sistem
penanamannya masih sebagai tanaman tumpangsari (berada bersama dengan
tanaman lain) atau sebagai tanaman semiliar di batas tanah-tanah miring,
sudut pekarangan rumah, dsb., tetapi belum dijadikan sebagai tanaman
budi daya seperti layaknya singkong, ubi-jalar, talas, dsb.
Tanaman garut mudah ditanam. Bibit yang akan di tanam dengan
memanfaatkan umbi yang memiliki mata tunas. Usia tanaman ini mencapai 7
tahun dan dapat panen setiap tahun. Perbanyakan tanaman garut
dilakukan dengan memotong sebagian kecil dari rimpang yang bertunas.
Bahan tanam yang digunakan adalah umbi yang dipotong-potong sehingga
mengandung 2-4 buku atau sepanjang 4-7 cm, kemudian ditanam langsung
atau ditumbuhkan dahulu menjadi bibit. Jarak tanam tanaman garut sangat
bervariasi, tergantung kepada kondisi lahan yang ditanaminya, ada yang
50 - 60 cm x 15 – 30 cm, 40 x 80 cm, 20 x 50 cm untuk penanaman secara
monokultur, dan 75 x 15 sampai 20 cm bila ditanam tumpangsari. Pemupukan
dengan campuran urea, TSP dan KCl dengan perbandingan 2 : 1 : 1
(Anonim, 2006).
Budidaya tanaman garut tidak terlalu banyak hama penyakit yang
menyerang, bahkan ada pada umumnya serangannya kurang membahayakan
pertumbuhan tanaman. Satu-satunya jenis hama yang penting adalah ulat
penggulung daun (colopedes athlius cran), ciri-cirinya daun yang
terserang melinting (menggulung), karena ulat ini menggulung sejumlah
daun sehingga dapat menghambat proses asimilasi yang akan mengakibatkan
terhambatnya pertumbuhan umbi garut. Hama ini dapat diatasi dengan mudah
yaitu dengan menggunakan larutan yang mengandung arsenik.
Hasil utama tanaman garut adalah umbi. Umbi dapat dipanen pada umur
10-11 bulan, bila daunnya mulai melayu (Anonim, 2006). Tanda-tanda umbi
garut sudah waktunya untuk dipanen adalah daun-daun menguning, mulai
layu dan mati. Sebenarnya kandungan pati maksimum pada umbi garut adalah
pada saat tanaman berumur 12 bulan, namun pada umur tersebut umbi garut
telah banyak berserat sehingga pati sulit untuk diekstrak.
Cara panen umbi garut sangat bergantung pada varietas/kultivar yang
digunakan. Untuk kultivar yang letak umbinya dekat dengan permukaan
tanah, pemanenan cukup dilakukan dengan menggunakan tangan, sedang
kultivar yang lain memerlukan alat untuk mencongkel umbi yang letaknya
agak di dalam tanah. Pada saat pemanenan, rerumputan dan sampah-sampah
tanaman dikubur di lahan agar berubah menjadi bahan organikyang sangat
membantu dalam menyuburkan tanah. Tinggi rendahnya hasil panen sangat
tergantung pada varietas, tingkat kesuburan tanah dan cara pemeliharaan
tanaman yang dilakukan. Jumlah panenan dapat berkisar antara 7,5 - 37
ton umbi per hektar.
Bahan Bacaan
1. Anonim. 2006. Garut, Pengganti Gandum dan Beras Berkhasiat Obat. www. Idionline. Org/05 infodk obattrad 5. Htm.
2. Rukmana, R. 2000. Garut, Budidaya dan Pasca Panen. Kanisius. Yogyakarta.
3. Hidayat,
D. 2002. Tepung Garut bagi Penyandang Sindroma Down. Umat, 15 February
2002.http://marketing.sragenkab.go.id/kehutanan.html. 2007. Tanaman
Garut
4. Titiek
F. Djaafar, Sarjiman, dan Arlyna B. 2010. Pustika pengembangan budi
daya tanaman garut dan teknologi pengolahannya untuk mendukung ketahanan
pangan. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Yogyakarta, Jalan Rajawali
No. 28 Demangan Baru, Karangsari, Wedamartani Ngemplak, Sleman Kotak
Pos 101, Yogyakarta.
Sumber : http://bbppketindan.info/arsip/artikel/artikel-pertanian/212-budidaya-tanaman-garut
Langganan:
Postingan (Atom)
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT
MARS DLINGO GIRILOJI
Arsip Blog
-
▼
2015
(49)
-
▼
Juni
(8)
- ALUR TAHAPAN PILKADA 2015
- MENUJU PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL TANGG...
- DENGARKAN STREAMING SANDIGITA FM DLINGO GIRILOJI D...
- PENTAS ANGKLUNG NGADHANG SARINI KARANG TARUNA SUB ...
- PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR ...
- PENTAS ANGKLUNG KARANG TARUNA DI PAMERAN PRODUK UN...
- BUDIDAYA TANAMAN PISANG
- Budidaya Tanaman Garut
-
▼
Juni
(8)