PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERDAYAAN KARANG TARUNA
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBERDAYAAN KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu disusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberdayaan karang taruna;
- untuk memperluas dan meningkatkan pemberdayaan karang taruna oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, diperlukan adanya acuan untuk melaksanakan pemberdayaan karang taruna;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pemberdayaan Karang Taruna;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Kepala Daerah DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintahan Daerah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEMBERDAYAAN KARANG TARUNA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis terutama bergerak di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis.
- Pengurus kecamatan/kabupaten/provinsi/nasional karang taruna adalah wadah atau sarana kerja sama Pengurus Karang Taruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi, dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
- Majelis Pertimbangan Karang Taruna yang selanjutnya disingkat dengan MPKT adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasihat, masukan, saran dan/atau pertimbangan untuk kemajuan Karang Taruna.
- Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
- Penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
- Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan dan peningkatan kemampuan, kesempatan dan kewenangan kepada Karang Taruna untuk memecahkan masalah dan mengembangkan potensinya, melalui pemanfaatan berbagai sumber baik sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya sosial yang ada.
Pasal 2
Pemberdayaan Karang Taruna dimaksudkan untuk menumbuhkan, meningkatkan,
dan mengembangkan upaya Karang Taruna melaksanakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial terutama generasi muda di desa atau kelurahan atau
nama lain yang sejenis secara terpadu, terarah, menyeluruh, dan
berkelanjutan.
Pasal 3
Pemberdayaan Karang Taruna bertujuan :
- meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Karang Taruna;
- meningkatkan kelembagaan Karang Taruna;
- mengembangkan aktivitas Karang Taruna;
- meningkatkan sarana dan prasarana kegiatan Karang Taruna; dan
- mengembangkan jejaring kerja Karang Taruna.
Pasal 4
Ruang lingkup peraturan ini mengatur mengenai pemberdayaan Karang Taruna dan pengelolaan sumber daya Karang Taruna.
BAB II
KELEMBAGAAN KARANG TARUNA
Bagian Kesatu
Asas dan Tujuan
Pasal 5
Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Pasal 6
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
- pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
- pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
- pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
Bagian Kedua
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 7
Karang Taruna berkedudukan di desa atau kelurahan atau nama lain yang
sejenis di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 8
Karang Taruna memiliki tugas bersama-sama dengan Pemerintah, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota,dan masyarakat untuk
menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan menyelenggarakan
kesejahteraan sosial.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Karang Taruna mempunyai fungsi:
- mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan sosial, serta diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
- menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
- memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Keorganisasian, Keanggotaan, dan Kepengurusan
Pasal 10
- Keorganisasian Karang Taruna berada di desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis yang diselenggarakan secara otonom oleh warga Karang Taruna setempat.
- Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk pengurus karang taruna di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional sebagai sarana organisasi karang taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah.
- Karang Taruna dan/atau pengurus karang taruna kelurahan/kecamatan/kabupaten/provinsi/nasional dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi, dan potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna, yang mekanisme pembentukannya diatur melalui keputusan Pengurus Karang Taruna Nasional dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional.
Pasal 11
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dan Pasal 9, dibentuk Majelis Pertimbangan Pengurus Karang
Taruna yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang
memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna
dan kepengurusan Pengurus Karang Taruna.
Pasal 12
- Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun dalam lingkungan desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis merupakan warga Karang Taruna.
- Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.
Pasal 13
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh
Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memiliki pengalaman dan aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
- memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan, kemampuan, dan pengabdian dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
- berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
(2) Kepengurusan Karang Taruna desa atau kelurahan atau nama lain yang
sejenis dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam musyawarah warga Karang
Taruna di desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis dan dikukuhkan
oleh kepala desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis setempat,
dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
(3) Kepengurusan pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut :
- pengurus Karang Taruna kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui temu karya pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan oleh camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
- pengurus Karang Taruna kabupaten/kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam temu karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh bupati/walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
- pengurus Karang Taruna provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam temu karya Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh gubernur setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan
- pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam temu karya nasional Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
Bagian Keempat
Mekanisme Kerja
Pasal 14
- Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.
- Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Pengurus Karang Taruna di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional.
- Hubungan kerja antarpengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif, dan kemitraan fungsional secara vertikal.
- Hubungan kerja antarpengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Pengurus Karang Taruna.
Pasal 15
- Hubungan kerja antara Karang Taruna desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis dengan kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis bersifat pembinaan.
- Hubungan kerja Karang Taruna dan Pengurus Karang Taruna kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan Nasional dengan Kementerian Sosial dan instansi sosial daerah bersifat pembinaan fungsional.
- Hubungan kerja antarpengurus Karang Taruna kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dengan instansi/lembaga/organisasi lainnya bersifat kemitraan.
Bagian Kelima
Program Kerja
Pasal 16
Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja
berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan, dan kebutuhan Karang
Taruna setempat.
Pasal 17
- Program Kerja Karang Taruna terdiri atas pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomi produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan, dan lain-lain sesuai kebutuhan.
- Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah, dan panjang.
- Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk unit teknis untuk melaksanakan program kerja.
BAB III
PEMBERDAYAAN KARANG TARUNA
Bagian Kesatu
Klasifikasi Karang Taruna
Pasal 18
Klasifikasi Karang Taruna, terdiri atas:
a. Karang Taruna Tumbuh;
b. Karang Taruna Berkembang;
c. Karang Taruna Maju; dan
d. Karang Taruna Percontohan.
Pasal 19
- Karang Taruna Tumbuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan Karang Taruna pada umumnya, yang secara formal telah tumbuh dan telah ada susunan kepengurusannya, namun kegiatannya masih sangat sederhana, bersifat rekreatif, dan belum terprogram secara terarah.
- Karang Taruna Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan Karang Taruna pada umumnya,yang secara organisatoris maupun administratif sudah teratur, dan terpola dengan mekanisme/tata kerja yang teratur dan sistematis.
- Karang Taruna Maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, merupakan Karang Taruna pada umumnya yang secara organisatoris, administratif, kepengurusan dan programnya telah berjalan dengan baik, teratur, berkesinambungan, dan mempunyai prospek program yang jelas.
- Karang Taruna Percontohan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, merupakan Karang Taruna pada umumnya, yang secara organisatoris, administratif, kepengurusan dan programnya telah berjalan dengan baik, teratur, berkesinambungan, dan mempunyai prospek program yang jelas, serta telah mengembangkan program-program yang menciptakan generasi muda dilingkungannya untuk mampu berpartisipasi mengembangkan program pembangunan nasional yang diperlukan oleh lingkungannya.
Bagian Kedua
Kategori Pemberdayaan Karang Taruna
Pasal 20
Kategori Pemberdayaan Karang Taruna meliputi :
a. Penumbuhan Karang Taruna;
b. Pengembangan Karang Taruna; dan
c. Peningkatan Karang Taruna.
Pasal 21
- Penumbuhan Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan upaya yang terencana mendukung terciptanya situasi, kondisi, dan kegiatan untuk menumbuhkembangkan kesadaran generasi muda, warga masyarakat akan pentingnya Karang Taruna sebagai wahana penyelenggaraan kesejahteran sosial terutama pembinaan generasi muda di desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis.
- Pengembangan Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan upaya yang terencana mendukung terciptanya situasi, kondisi, dan kegiatan untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan Karang Taruna.
- Peningkatan Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan upaya yang terencana mendukung terciptanya situasi, kondisi, dan kegiatan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan Karang Taruna.
Bagian Ketiga
Tahapan Pemberdayaan Karang Taruna
Pasal 22
Tahapan Pemberdayaan Karang Taruna meliputi :
a. persiapan pemberdayaan;
b. pelaksanaan pemberdayaan; dan
c. pendayagunaan berkelanjutan.
Pasal 23
(1) Persiapan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi :
a. sosialisasi program;
b. persiapan sosial;
c. proses penyadaran; dan
d. perencanaan partisipatif.
(2) Sosialisasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan kegiatan membuka, mengembangkan wawasan, dan kesadaran
pengurus, warga Karang Taruna, dan masyarakat mengenai pemberdayaan
Karang Taruna.
(3) Persiapan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan kegiatan untuk membangkitkan kesadaran Karang Taruna dan
masyarakat tentang potensi Karang Taruna sebagai pelaku atau agen
pembangunan sehingga masyarakat bersedia terlibat di dalam proses
kegiatan mulai dari perencanaan sampai evaluasi program.
(4) Proses penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan suatu proses untuk menumbuhkan kesadaran kepada Karang Taruna,
dan masyarakat tentang keberadaan atau eksistensi organisasi Karang
Taruna, agar warga dan pengurus Karang Taruna serta masyarakat lebih
memahami keberadaan organisasi Karang Taruna, kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan Karang Taruna, sistem nilai atau norma yang dipakai Karang
Taruna.
(5) Perencanaan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan suatu upaya melibatkan warga, pengurus Karang Taruna, dan
masyarakat secara sistematis untuk merencanakan kegiatan dalam rangka
memecahkan masalah yang dihadapi.
Pasal 24
(1) Pelaksanaan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b meliputi:
a. peningkatan manajemen organisasi Karang Taruna;
b. peningkatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial Karang Taruna;
c. peningkatan Usaha Ekonomi Produktif Karang Taruna;
d. peningkatan kegiatan rekreatif, olah raga, kesenian, dan edukatif Karang Taruna; dan
e. pengembangan jejaring kerja Karang Taruna.
(2) Peningkatan manajemen organisasi Karang Taruna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dimaksudkan agar Karang Taruna mampu menyusun
suatu program kerja yang realistis sesuai dengan kebutuhan dan
permasalahan serta tantangan yang ada, melalui partisipasi warga Karang
Taruna dan masyarakat.
(3) Peningkatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial Karang Taruna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimaksudkan agar
penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan Karang Taruna
meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas.
(4) Peningkatan Usaha Ekonomi Produktif Karang Taruna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan agar usaha ekonomi produktif
yang dilaksanakan Karang Taruna meningkat baik secara kualitas maupun
kuantitas.
(5) Peningkatan kegiatan rekreatif, olah raga, kesenian, dan edukatif
Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimaksudkan
agar kegiatan rekreatif, olah raga, kesenian, dan edukatif Karang Taruna
meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas.
(6) Pengembangan jejaring kerja Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dimaksudkan agar jejaring kerja Karang Taruna
berkembang baik dengan masyarakat, dunia usaha, maupun Pemerintah.
Pasal 25
Pendayagunaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c
dilaksanakan melalui pemberian kesempatan, kewenangan melaksanakan
program sesuai kemampuan dan kebutuhan.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pemberdayaan karang taruna diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB IV
PENGELOLAAN SUMBER DAYA
Bagian Kesatu
Sumber Daya Manusia
Pasal 27
Sumber daya manusia dalam pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna meliputi:
a. pembina
b. petugas pengelola kegiatan;
c. pendamping Karang Taruna; dan
d. pengurus Karang Taruna.
Pasal 28
(1) Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a meliputi :
a. Pembina Utama Karang Taruna;
b. Pembina Umum Karang Taruna;
c. Pembina Fungsional Karang Taruna; dan
d. Pembina Teknis Karang Taruna.
(2) Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
(3) Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. tingkat Pusat dijabat oleh Menteri Dalam Negeri;
b. tingkat provinsi dijabat oleh gubernur;
c. tingkat kabupaten/kota dijabat oleh bupati/walikota;
d. tingkat kecamatan dijabat oleh camat; dan
e. tingkat desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis dijabat oleh kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis.
(4) Pembina Fungsional Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. tingkat Pusat dijabat oleh Menteri Sosial;
b. tingkat provinsi dijabat oleh kepala dinas/instansi sosial provinsi;
c. tingkat kabupaten/kota dijabat oleh kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota; dan
d. tingkat kecamatan dijabat oleh kepala seksi kesejahteraan sosial kecamatan.
(5) Pembina Teknis Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas :
a. tingkat Pusat dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
b. tingkat provinsi dilaksanakan oleh dinas/instansi terkait tingkat provinsi; dan
c. tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh dinas/instansi terkait tingkat kabupaten/kota;
Pasal 29
(1) Petugas pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf
b merupakan pelaku yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
pemberdayaan Karang Taruna pada institusinya.
(2) Petugas pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. petugas pengelola kegiatan Pusat dilaksanakan oleh Kementerian Sosial;
b. petugas pengelola kegiatan provinsi dilaksanakan oleh dinas/instansi sosial provinsi; dan
c. petugas pengelola kabupaten/kota dilaksanakan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota.
Pasal 30
Pendamping Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c meliputi:
a. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
b. Pekerja Sosial Profesional; dan
c. Tokoh Masyarakat sebagai anggota Majelis Pertimbangan Karang Taruna.
Pasal 31
Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d
merupakan Pengurus Karang Taruna yang dipilih, ditetapkan, dan disahkan
dalam musyawarah Warga Karang Taruna di desa atau kelurahan atau nama
lain yang sejenis dan dikukuhkan oleh kepala desa atau lurah atau nama
lain yang sejenis setempat.
Bagian Kedua
Sarana dan Prasarana
Pasal 32
Sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pemberdayaan karang taruna meliputi:
a. perlengkapan kesekretariatan Karang Taruna;
b. sarana dan prasarana penyelenggaraan kesejahteraan sosial Karang Taruna;
c. sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif Karang Taruna;
d. sarana dan prasarana kegiatan rekreasi, olah raga, kesenian, dan edukasi Karang Taruna;
e. sarana pengembangan jejaring kerja Karang Taruna; dan
f. sarana operasional Karang Taruna lainnya.
Pasal 33
(1) Perlengkapan kesekretariatan Karang Taruna sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 huruf a meliputi peralatan dan tempat sekretariat untuk
mendukung kelancaran Karang Taruna.
(2) Sarana dan prasarana penyelenggaraan kesejahteraan sosial Karang
Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b meliputi peralatan
dan tempat untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan kesejahteraan
sosial yang dilaksanakan Karang Taruna.
(3) Sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif Karang Taruna
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf cmeliputi peralatan, bahan,
dan tempat yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pengelolaan usaha
ekonomis produktif Karang Taruna.
(4) Sarana dan prasarana rekreasi, olah raga, kesenian, dan edukasi
Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf dmeliputi
peralatan dan tempat yang diperlukan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan kegiatan rekreasi, olah raga, kesenian, dan edukasi yang
diselenggarakan Karang Taruna.
(5) Sarana dan prasarana pengembangan jejaring kerja Karang Taruna
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e meliputi peralatan dan
kegiatan yang diperlukan untuk mengembangkan komunikasi dan jejaring
kerja Karang Taruna dengan berbagai pihak terkait.
(6) Sarana dan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf f meliputi sarana pendukung operasional guna memperlancar kegiatan
Karang Taruna.
BAB V
KEWENANGAN
Bagian Kesatu
Pemerintah
Pasal 34
Menteri Sosial memiliki kewenangan :
a. menetapkan pedoman umum Karang Taruna;
b. menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c. melakukan program percontohan;
d. memberikan stimulasi;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan pemantauan;
h. melaksanakan koordinasi; dan
i. memantapkan sumber daya manusia.
Bagian Kedua
Provinsi
Pasal 35
Gubernur memiliki kewenangan:
a. melaksanakan pembinaan teknis dan mengoordinasi pemutakhiran pendataan Karang Taruna tingkat provinsi;
b. melaksanakan hasil kajian, penelitian, dan pengembangan kebijakan
pemberdayaan Karang Taruna di tingkat Provinsi sejalan dengan yang
ditetapkan Pemerintah;
c. melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari
sosialisasi program pemberdayaan Karang Taruna untuk tingkat Provinsi,
persiapan sosial, proses penyadaran dan perencanaan partisipatif dalam
rangka pemberdayaan Karang Taruna;
d. merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna kepada Menteri Sosial;
e. menyusun perencanaan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka
panjang pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna tingkat provinsi;
f. melaksanakan pemberdayaan Karang Taruna tingkat provinsi;
g. peningkatan kapasitas tingkat provinsi bagi petugas pengelola pemberdayaan Karang Taruna;
h. pemantapan tingkat provinsi bagi pendamping Karang Taruna;
i. melaksanakan penggalian dan pengembangan potensi Karang Taruna untuk tingkat provinsi;
j. menyusun petunjuk pelaksanaan yang terkait dengan pemberdayaan Karang Taruna untuk tingkat provinsi;
k. memfasilitasi pengembangan dan peningkatan Karang Taruna;
l. memfasilitasi kegiatan Karang Taruna berskala provinsi;
m. memfasilitasi koordinasi dan sinergi program dengan lintas sektor dan dunia usaha di tingkat provinsi; dan
n. melaksanakan pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna.
Bagian Ketiga
Kabupaten/Kota
Pasal 36
Bupati/walikota memiliki kewenangan:
a. melakukan pendataan dan pemutakhiran data Karang Taruna by name by address secara berkala setiap tahun secara sistimatis.
b. melaksanakan hasil kajian, penelitian, dan pengembangan kebijakan
pemberdayaan Karang Taruna di tingkat kabupaten/kota sejalan dengan yang
ditetapkan Pemerintah;
c. melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari
sosialisasi program pemberdayaan Karang Taruna untuk tingkat
kabupaten/kota, persiapan sosial, proses penyadaran, dan perencanaan
partisipatif dalam rangka pemberdayaan Karang Taruna;
d. merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna kepada gubernur dan/atau Menteri Sosial;
e. menyusun perencanaan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka
panjang pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna tingkat kabupaten/kota;
f. melaksanakan pemberdayaan Karang Taruna tingkat kabupaten/kota;
g. peningkatan kapasitas tingkat kabupaten/kota bagi petugas pengelola pemberdayaan Karang Taruna;
h. pemantapan tingkat kabupaten/kota bagi pendamping Karang Taruna;
i. melaksanakan penggalian dan pengembangan potensi Karang Taruna untuk tingkat kabupaten/kota;
j. menyusun petunjuk pelaksanaan yang terkait dengan pemberdayaan Karang Taruna untuk tingkat kabupaten/kota;
k. memfasilitasi pengembangan dan peningkatan Karang Taruna;
l. memfasilitasi kegiatan Karang Taruna berskala kabupaten/kota;
m. memfasilitasi koordinasi dan sinergi program dengan lintassektor dan dunia usaha di tingkat kabupaten/kota;
n. menyusun laporan perencanaan pembiayaan pencapaian Standar Pelayanan
Minimal bidang sosial dalam pelaksanaan program pemberdayaan Karang
Taruna; dan
o. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna.
BAB VI
KOORDINASI
Pasal 37
(1) Koordinasi pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan oleh
Kementerian Sosial bekerja sama dengan pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota serta bekerja sama dengan pihak lainnya yang
berada di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
(2) Koordinasi Pelaksanaan Pemberdayaan Karang Taruna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan
sesuai dengan tahapan pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna.
Pasal 38
Koordinasi Pelaksanaan Pemberdayaan Karang Taruna dapat dilaksanakan
melalui pengembangan jaringan kemitraan secara lintas sektor baik dengan
intansi, masyarakat, maupun dunia usaha.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 39
(1) Pendanaan pelaksanaan Pemberdayaan Karang Taruna yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan belanja daerah provinsi; dan/atau
b. sumber pendanaan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota bersumber dari:
a. anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; dan/atau
b. sumber pendanaan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan bagi pelaksanaan
pemberdayaan Karang Taruna yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi
dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Pemantauan
Pasal 40
(1) Untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektifitas pelaksanaan
kebijakan, program, dan kegiatan pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna,
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota melakukan
pemantauan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk
mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan,
program, dan kegiatan pemberdayaan Karang Taruna.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara
berjenjang melalui koordinasi dengan instansi/dinas yang
menyelenggarakan urusan di bidang sosial.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan mulai dari
perencanaan, penganggaran sampai dengan pelaksanaan kebijakan, program,
serta kegiatan pemberdayaan Karang Taruna untuk tahun berjalan.
Bagian Kedua
Evaluasi
Pasal 41
(1) Evaluasi pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna dilakukan pada akhir
tahun anggaran oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota melalui instansi/dinas yang menyelenggarakan urusan di
bidang sosial.
(2) Hasil evaluasi pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna digunakan
sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan, program, serta kegiatan
untuk tahun berikutnya.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PELAPORAN
Pasal 42
(1) Bupati/walikota berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna di wilayahnya kepada Gubernur.
(2) Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan pemberdayaan
Karang Taruna kepada Menteri yang membidangi urusan sosial dan Menteri
yang membidangi urusan pemerintahan.
(3) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap akhir tahun anggaran.
(4) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 43
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial melakukan
pembinaan dan pengawasan secara berjenjang atas pelaksanaan pemberdayaan
Karang Taruna kepada pemerintah provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna kepada pemerintah kabupaten/kota.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna di wilayahnya.
Pasal 44
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberdayaan
Karang Taruna sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial
Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan ini dibuat sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
mengatur mengenai Pelaksanaan Pemberdayaan Karang Taruna yang menjadi
acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota.
Pasal 47
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2013
MENTERI SOSIAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SALIM SEGAF AL JUFRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 94
Unknown Organisasi kepemudaan di Desa Dlingo Bantul Yogyakarta yang bergerak di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MARS DLINGO GIRILOJI
Arsip Blog
-
▼
2015
(49)
-
▼
Juni
(8)
- ALUR TAHAPAN PILKADA 2015
- MENUJU PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL TANGG...
- DENGARKAN STREAMING SANDIGITA FM DLINGO GIRILOJI D...
- PENTAS ANGKLUNG NGADHANG SARINI KARANG TARUNA SUB ...
- PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR ...
- PENTAS ANGKLUNG KARANG TARUNA DI PAMERAN PRODUK UN...
- BUDIDAYA TANAMAN PISANG
- Budidaya Tanaman Garut
-
▼
Juni
(8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar terbaik anda untuk kemajuan pemuda Indonesia