Angka Pernikahan Dini di DIY Tinggi
YOGYA (KRjogja.com)
- Jumlah kasus pernikahan dini di DIY mencapai sekitar 370 pasangan
sepanjang 2015. Hal ini mengacu data dari Perkumpulan Keluarga Berencana
indonesia (PKBI) DIY yang bersumber dari Pengadilan Tinggi Agama DIY,
berdasarkan pasangan yang mengajukan dispensasi kawin, karena masih
dibawah umur.
Ketua PKBI DIY, Urip Bahagia mengatakan mayoritas pasangan yang mengajukan dispensasi kawin tersebut karena sudah hamil terlebih dulu. Jarang terjadi pengajuan dispensasi kawin disebabkan bukan karena hamil terlebih dahulu. "Perkiraan karena hamil duluan,kalau tidak hamil tidak mungkin mengajukan dispensasi," ujar Urip di Kompleks Kepatihan, Rabu (20/01/2016).
Urip menuturkan berdasarkan Undang-undang Nomor 1/1974 tentang perkawinan, mensyaratkan umur minimal bagi pengantin pria 18 tahun dan wanita 16 tahun. Tetapi jika belum mencukupi syarat tersebut,diminta untuk meminta surat dispensi ke Pengadilan Agama setempat. Urip mengatakan, rata-rata pasangan yang meminta dispenasi berusia 14 tahun.
Untuk pencegahan kasus kehamilan tidak diinginkan (KTD) tersebut terus berulang, pihaknya mengusulkan untuk memasukan materi kesehatan reproduksi dalam pembelajaran di sekolah. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pencegahan, yaitu pengenalan tentang kesehatan reproduksi.
"Dilihat dari jumlah KTD tersebut, menunjukan perlunya pencegahan sejak dini. Pencegahan sejak dini, dilakukan diantaranya dengan bekerjasama dengan forum guru pendidikan anak usia dini (PAUD)," paparnya.
PKBI DIY sedang menyusun materi kesehatan reproduksi untuk anak usia PAUD, yang nantinya akan diperluas ke kelompok bermain dan TK. Selain itu, pihaknya sedang mendorong empat kabupaten dan kota di DIY, supaya bisa meniru program yang dilakukan di Kulonprogo.
"Di Kulonprogo, kesehatan reproduksi masuk muatan lokal (mulok) di sekolah. Dalam pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan mulai dari SD hingga SMA," Urip. (R-4)
Sumber : http://krjogja.com
Ketua PKBI DIY, Urip Bahagia mengatakan mayoritas pasangan yang mengajukan dispensasi kawin tersebut karena sudah hamil terlebih dulu. Jarang terjadi pengajuan dispensasi kawin disebabkan bukan karena hamil terlebih dahulu. "Perkiraan karena hamil duluan,kalau tidak hamil tidak mungkin mengajukan dispensasi," ujar Urip di Kompleks Kepatihan, Rabu (20/01/2016).
Urip menuturkan berdasarkan Undang-undang Nomor 1/1974 tentang perkawinan, mensyaratkan umur minimal bagi pengantin pria 18 tahun dan wanita 16 tahun. Tetapi jika belum mencukupi syarat tersebut,diminta untuk meminta surat dispensi ke Pengadilan Agama setempat. Urip mengatakan, rata-rata pasangan yang meminta dispenasi berusia 14 tahun.
Untuk pencegahan kasus kehamilan tidak diinginkan (KTD) tersebut terus berulang, pihaknya mengusulkan untuk memasukan materi kesehatan reproduksi dalam pembelajaran di sekolah. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pencegahan, yaitu pengenalan tentang kesehatan reproduksi.
"Dilihat dari jumlah KTD tersebut, menunjukan perlunya pencegahan sejak dini. Pencegahan sejak dini, dilakukan diantaranya dengan bekerjasama dengan forum guru pendidikan anak usia dini (PAUD)," paparnya.
PKBI DIY sedang menyusun materi kesehatan reproduksi untuk anak usia PAUD, yang nantinya akan diperluas ke kelompok bermain dan TK. Selain itu, pihaknya sedang mendorong empat kabupaten dan kota di DIY, supaya bisa meniru program yang dilakukan di Kulonprogo.
"Di Kulonprogo, kesehatan reproduksi masuk muatan lokal (mulok) di sekolah. Dalam pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan mulai dari SD hingga SMA," Urip. (R-4)
Sumber : http://krjogja.com
KARANG TARUNA DESA DLINGO Organisasi kepemudaan di Desa Dlingo Bantul Yogyakarta yang bergerak di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MARS DLINGO GIRILOJI
Arsip Blog
-
▼
2016
(34)
-
▼
Februari
(8)
- Angka Pernikahan Dini di DIY Tinggi Ilustras...
- Pendidikan Rendah Picu Maraknya Pernikahan Dini ...
- 15 Februari 2016 Kabupaten Bantul memiliki Bupati ...
- PEMBINAAN KARANG TARUNA OLEH DINAS SOSIAL KAB. BANTUL
- Lowongan Kerja Badan Pusat Statistik - Petugas Se...
- CARA JITU MENGAMATI GERHANA MATAHARI
- Gempar Penerimaan CPNS 2016 Mulai Digelar M...
- Waktu Gerhana Matahari Sebagian di Indonesia
-
▼
Februari
(8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar terbaik anda untuk kemajuan pemuda Indonesia