Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Yang Tidak Diketahui Asal Usulnya
Berikut cara mengurus Akta Kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya:
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota ditempat domisili paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Pelapor kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan 1 tahun sejak tanggal kelahiran akan dikenai sanksi :
Sanksi administerasi berupa denda paling banyak Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
- Persyaratan : Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian
- Tata Cara :
- Pelapor/pemohon datang ke UPTD Dinas/ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota, mengisi formulir surat keterangan Kelahiran dengan menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian
- Pejabat Pencatatan Sipil pada UPTD Dinas/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota mencatat dalam register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota ditempat domisili paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Pelapor kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan 1 tahun sejak tanggal kelahiran akan dikenai sanksi :
Sanksi administerasi berupa denda paling banyak Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
KARANG TARUNA DESA DLINGO Organisasi kepemudaan di Desa Dlingo Bantul Yogyakarta yang bergerak di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MARS DLINGO GIRILOJI
Arsip Blog
-
▼
2015
(49)
-
▼
November
(27)
- USAHA EKONOMI YANG AKAN MENGALAMI KEBANGKRUTAN KAR...
- Jorge Lorenzo Juara MotoGP 2015 Valentino Rossi Ju...
- Pantai Samas Kini Berganti Nama Menjadi Pantai Gad...
- RAKOR PERSIAPAN GEBYAR BUDAYA KECAMATAN DLINGO 20...
- RS. NUR HIDAYAH DAN PT. TEMPO SCAN PACIFIC. TBK. G...
- RAPAT PERSIAPAN PESTA RAKYAT DESA DLINGO TAHUN 2015
- LOWONGAN KERJA PT EXCELITAS TECHNOLOGIES BATAM
- Semua Desa di Kabupaten Bantul Mendapat Bantuan Da...
- Character Building
- “KADERISASI DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER”
- Karang Taruna butuh Pemimpin yang Inovatif
- Karang Taruna Palimanan Barat Pertanyakan Anggaran...
- Karang Taruna Harus Dilibatkan Dalam Pembangunan Desa
- Kasus '65 Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Re...
- Emping Garut Alternatif Makanan Sehat
- Cara membuat emping garut
- Budidaya Tanaman Garut
- KEMANAKAH RAKYAT BISA MENYALURKAN ASPIRASI DAN ADU...
- Mensos Minta Karang Taruna Kawal ADD
- Mau Jadi Pendamping Desa, Ini Tantangannya
- Manfaat Akta Kelahiran
- Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Yang Tidak Diket...
- Prosedur Mengurus Akta Kelahiran WNI
- MARI BERKACA PADA KEGIATAN UNGGULAN KARANG TARUNA ...
- OUT BOND UNTUK PENINGKATAN KAPASITAS PAMONG DESA D...
- HATI HATI JIKA BERKENDARA MELEWATI TANJAKAN KALIUR...
- AKHIRNYA AKAN DATANG JUGA...........!!
-
▼
November
(27)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar terbaik anda untuk kemajuan pemuda Indonesia