Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Yang Tidak Diketahui Asal Usulnya

Berikut cara  mengurus Akta Kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya:
  1. Persyaratan : Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian
  2. Tata Cara :
  • Pelapor/pemohon datang ke UPTD Dinas/ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota, mengisi formulir surat keterangan Kelahiran dengan menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian
  • Pejabat Pencatatan Sipil pada UPTD Dinas/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota mencatat dalam register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran

Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota ditempat domisili paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Pelapor kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan 1 tahun sejak tanggal kelahiran akan dikenai sanksi :
Sanksi administerasi berupa denda paling banyak  Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar terbaik anda untuk kemajuan pemuda Indonesia