Karang Taruna Harus Dilibatkan Dalam Pembangunan Desa


Agus Sigit | Minggu, 1 Februari 2015 | 07:12 WIB | Dibaca: 701 | Komentar: 0
 
Sri Sultan dan Budiman Sudjatmiko menjadi pembicara dalam obrolan undang-undang desa bersama karang taruna (Harminanto)
YOGYA(KRjogja.com) - Sri Sultan Hamengkubuwono X bersama anggota DPR RI Budiman Sudjatmiko menjadi pembicara dalam acara obrolan rakyat terkait Undang-Undang Desa dan Keistimewaan Yogyakarta di Bangsal Kepatihan, Sabtu (31/1). Obrolan tersebut membahas tentang undang-undang desa dan implementasinya secara langsung di akar rumput masyarakat terutama di Yogyakarta.

Dalam obrolan yang dihadiri oleh perwakilan karang taruna seluruh DIY tersebut, Sri Sultan mengungkapkan bahwa karang taruna sebagai representasi pemuda harus dilibatkan secara langsung dalam implementasi pelaksanaan undang-undang desa. Menurutnya, karang taruna dapat mengambil peran sebagai salah satu pendamping lembaga masyarakat dalam perjalanan implementasi tersebut.

"Peran pemuda termasuk di dalamnya karang taruna sangat diperlukan bagi desa, sehingga sudah seharusnya bersinergi bersama perangkat dan lembaga desa yang lain," ungkap Sultan.

Sultan menambahkan bahwa sebuah desa haruslah menjadi sebuah desa yang mandiri. "Mandiri itu memang harus agar kemiskinan juga semakin jauh, namun selain itu desa juga harus berbudaya," lanjutnya.

Senada, anggota DPR RI Budiman Sudjatmiko mengatakan bahwa pemuda desa dibantu dengan beberapa pihak seperti PNPM dan Pemerintah Daerah merupakan pendamping potensial dalam rangka pengelolaan Anggaran Pendapatan dsn Belanja Desa (APBDes). Oleh karena itu diperlukan adanya pelatihan dan pembinaan terhadap pemuda di masing-masing desa.

"Pemuda desa merupakan pendamping yang memang seharusnya diberikan pelatihan dan skill untuk mengelola dana desa. Karena di undang-undang desa ini komunitas masyarakat diberikan keleluasaan untuk mengatur dan mengelola keuangan desa," terangnya.

Dengan adanya pendampingan tersebut diharapkan desa dapat menyerap dana desa secara lebih tepat dan memiliki dampak yang baik bagi warga masyarakat. "Memang undang-undang ini sepenuhnya digunakan untuk masyarakat agar dapat mengembangkan desanya, jadi pendampingan yang baik tentu saja akan menghasilkan hasil yang baik pula," lanjutnya. (*-33)

sumber : http://krjogja.com/read/246840/karang-taruna-harus-dilibatkan-dalam-pembangunan-desa.kr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar terbaik anda untuk kemajuan pemuda Indonesia