Kasus '65 Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Respons NU
Mahkamah berencana menyeret pelanggaran HAM kasus G 30 S PKI
Kamis, 5 November 2015 | 10:51 WIB
Oleh :
Dedy Priatmojo, Tudji Martudji
Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda (UN.org)
VIVA.co.id - Rencana
Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, menggelar sidang
pelanggaran HAM Kasus G 30 S/PKI 1965 yang melibatkan para jenderal TNI
dan para kiai Nahdlatul Ulama (NU) sebagai tersangka pada 10-13 November
2015 ditanggapi santai oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).Wakil Rais Syuriah PBNU, KH Miftahul Akhyar menyatakan tak gentar dengan rencana pengadilan internasional yang diprakarsai oleh International People's Tribunal (IPT).
"Ini bagian dari tantangan dan risiko yang harus dihadapi NU. Tapi juga jadi pertanda martabat NU akan terangkat asal NU terus berikhtiar menghadapi ini," kata Kiai Akhyar, Kamis 5 November 2015.
Pengasuh Ponpes Raudlatul Jannah Surabaya ini menilai manuver yang dilakukan IPT untuk mencari sensasi. Apalagi dipilihnya Belanda sebagai Pengadilan Internasional juga patut dipertanyakan karena Belanda pernah menjajah Indonesia selama 3,5 abad dengan pelanggaran HAM yang lebih berat.
"Belanda tak patut jadi tempat pengadilan internasional karena Belanda pernah melakukan pelanggaran HAM lebih berat di Indonesia. Harusnya Belanda berkaca diri jika mau jadi polisi dunia," ujar dia.
Ia juga mempertanyakan mereka yang mengatasnamakan pejuang HAM, namun apa yang sudah mereka perbuat untuk bangsa Indonesia.
"Harusnya mereka sadar bahwa kasus ini justru akan berbalik karena rakyat Indonesia sudah tahu bagaimana para ulama dan kiai NU berjuang mati-matian membela dan mempertahankan NKRI," paparnya.
Terkait itu, PBNU mendesak Presiden Joko Widodo agar bersikap tegas, karena menyangkut nama Indonesia di mata dunia.
"Presiden Joko Widodo harus bersikap, bahwa kasus G 30 S/PKI adalah kasus internal bangsa Indonesia dan tidak perlu campur tangan dunia internasional karena Indonesia bisa menyelesaikan sendiri," tegas Kiai Ahyar.
Senada, pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Suparto Wijoyo menilai orang-orang yang menuduh seolah-olah kiai NU, Banser, Ansor maupun TNI bersalah dalam kasus G 30 S/PKI 1965 adalah salah besar dan memahami sejarah.
"Justru, yang dilakukan NU adalah respons untuk penyelamatan bangsa dan NKRI, " kata Suparto.
Belanda Harusnya Malu
Dipilihnya Belanda sebagai tempat pengadilan internasional, lanjut Suparto juga sangat tidak layak. Karena Belanda sendiri layak diadili oleh pengadilan internasional terkait kolonialisme dan eksploitasi kekayaan alam bangsa Indonesia selama 350 tahun.
"Siapa yang tidak tahu kekejaman Deandels maupun Westerling. Harusnya Belanda malu dengan bangsa Indonesia," tegasnya.
Dan dikatakan, mereka yang mengatasnamakan pejuang HAM juga tidak boleh pilih kasih mengungkap pelanggaran HAM berat yang dilakukan Belanda terhadap Indonesia.
"PKI menjadi seperti itu karena panen perilakunya sendiri. NU justru merespon untuk penyelamatan bangsa," imbuhnya.
Masyarakat Indonesia juga tahu, agen-agen pembela PKI itu siapa dan sudah berbuat apa untuk bangsa ini. Bahkan pelaku sejarah seperti AM Fatwa sudah memberikan klarifikasi kalau peristiwa G 30 S/PKI itu direncanakan oleh tokoh-tokoh PKI.
"Ini adalah upaya propaganda untuk mendiskreditkan NU. Karena itu NU perlu solidkan barisan dan seluruh anak bangsa juga tidak boleh berdiam diri," terang Suparto.
Presiden Joko Widodo, juga harus memberikan respon karena menyangkut nama Indonesia di mata dunia internasional. "Presiden harus berani menegaskan bahwa kasus G 30 S/PKI diselesaikan oleh bangsa Indonesia sendiri tanpa perlu campur tangan internasional," tegas dia.
sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/695732-kasus--65-dibawa-ke-mahkamah-internasional--ini-respons-nu
KARANG TARUNA DESA DLINGO Organisasi kepemudaan di Desa Dlingo Bantul Yogyakarta yang bergerak di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MARS DLINGO GIRILOJI
Arsip Blog
-
▼
2015
(49)
-
▼
November
(27)
- USAHA EKONOMI YANG AKAN MENGALAMI KEBANGKRUTAN KAR...
- Jorge Lorenzo Juara MotoGP 2015 Valentino Rossi Ju...
- Pantai Samas Kini Berganti Nama Menjadi Pantai Gad...
- RAKOR PERSIAPAN GEBYAR BUDAYA KECAMATAN DLINGO 20...
- RS. NUR HIDAYAH DAN PT. TEMPO SCAN PACIFIC. TBK. G...
- RAPAT PERSIAPAN PESTA RAKYAT DESA DLINGO TAHUN 2015
- LOWONGAN KERJA PT EXCELITAS TECHNOLOGIES BATAM
- Semua Desa di Kabupaten Bantul Mendapat Bantuan Da...
- Character Building
- “KADERISASI DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER”
- Karang Taruna butuh Pemimpin yang Inovatif
- Karang Taruna Palimanan Barat Pertanyakan Anggaran...
- Karang Taruna Harus Dilibatkan Dalam Pembangunan Desa
- Kasus '65 Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Re...
- Emping Garut Alternatif Makanan Sehat
- Cara membuat emping garut
- Budidaya Tanaman Garut
- KEMANAKAH RAKYAT BISA MENYALURKAN ASPIRASI DAN ADU...
- Mensos Minta Karang Taruna Kawal ADD
- Mau Jadi Pendamping Desa, Ini Tantangannya
- Manfaat Akta Kelahiran
- Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Yang Tidak Diket...
- Prosedur Mengurus Akta Kelahiran WNI
- MARI BERKACA PADA KEGIATAN UNGGULAN KARANG TARUNA ...
- OUT BOND UNTUK PENINGKATAN KAPASITAS PAMONG DESA D...
- HATI HATI JIKA BERKENDARA MELEWATI TANJAKAN KALIUR...
- AKHIRNYA AKAN DATANG JUGA...........!!
-
▼
November
(27)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar terbaik anda untuk kemajuan pemuda Indonesia