Prosedur Mengurus Akta Kelahiran WNI

Prosedur dan persyaratan pelaporan kelahiran sampai dengan terbitnya kutipan akta kelahiran sebagai berikut :
  1. Persyaratan
  • Surat Keterangan dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  • Nama dan Identitas saksi kelahiran
  • KK dan KTP orang tua
  • Kutipan akta Nikah/Kutipan akta perkawinan
2. Tata cara
  • Penduduk datang ke petugas registerasi Desa/kelurahan dan mengisi formulir surat keterangan kelahiran
  • Kepala Desa/Lurah meneruskan formulir Surat Keterangan Kelahiran ke UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Dalam hal UPTD Dinas Kependudukan tidak ada, kepala Desa/Lurah mengirimkan formulir Surat Keterangan Kelahiran ke Kecamatan untuk diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota
  • Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota mencatat dalam register Akta dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran
  • Petugas Pencatatan Sipil menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon, atau mengirimkan melalui Desa/ Kelurahan

Dasar Hukum Pelaporan Kelahiran
  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministerasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintah Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administerasi Kependudukan
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar terbaik anda untuk kemajuan pemuda Indonesia