Manfaat Akta Kelahiran

Kementrian Dalam Negeri bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman mensosialisasikan manfaat Akta Kelahiran, yang dilaksanakan pada Kamis 29 Oktober 2015. Acara tersebut menghadirkan PKK, PGRI dan Ketua Karang Taruna  Kecamatan se-Kabupaten Sleman. Adapun manfaat Akta Kelahiran diantaranya sebagai berikut:
  • Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang
  • Sebagai dokumen / bukti sah mengenai identitas seseorang
  • Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalamdokumen lain, misalnya ijazah
  • Masuk sekolah TK sampai Perguruan Tinggi
  • melamar pekerjaan termasuk menjadi TNI dasn POLRI
  • Membuat KTP, KK, dan NIK
  • Pembuatan SIM
  • Pembuatan Pasport
  • Pengurusan Tunjangan keluarga
  • Pengurusan Warisan
  • Pengurusan Beasiswa
  • Pengurusan Pensiun bagipegawai
  • Melaksanakan pencatatan perkawinan
  • Melaksanakan ibadah haji
  • Pengurusan kematian
  • Pengurusan perceraian
  • Pengurusan pengakuan anak
  • Pengurusan Pengangkatan anak

Meskipun demikian, saat ini belum semua diberlakukan peruntukannya dikarenakan prosetase kepemilikan akta kelahiran masih rendah. Di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2015 masih di bawah 70 %

sumber : http://wartoenggal.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar terbaik anda untuk kemajuan pemuda Indonesia